Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
Eksistensi hak prerogratif presiden dalam sistem pemerintahan presidensial setelah amandemen UUD 1945
Detail Cantuman Kembali

XML

Eksistensi hak prerogratif presiden dalam sistem pemerintahan presidensial setelah amandemen UUD 1945


ABSTRAKrnEKSISTENSI HAK PREOGRATIF PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL SETELAH AMANDEMEN UU 1945rnOksep Adhayantorn Sesuai dengan prinsip perubahan UU 1945 untuk mempertegas sistem presidensial dan dianutnya pemisahan cabang-cabang kekuasaan negara yang utama dengan prinsip Check and balances, maka dengan perubahan UUD 1945 berakibat pula perubahan di bidang kekuasaan eksekutif (Presiden). Jika ditelaah lagi, tidak jelasnya batas kewenangan presiden dalam menjalankan fungsi juga mengakibatkan adanya salah pengertian dalam mengenali hak-hak tertentu yang dimiliki oleh presiden berdasarkan UUD 1945, karena adanya fungsi presiden sebagai kepala negara. Sebenarnya, UUD 1945 tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai hak preogratif. Akan tetapi , dalam praktiknya dikenal luas dan bahkan menjadi argumentasi utama dalam membenarkan pengggunaan hak-hak tertentu oleh presiden secara mandiri.rn Tujuan dari dilakukannya penulisan atas penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang eksistensi hak prerogratif presiden dalam sistem pemerintahan presiden ial setelah amandemen UUD 1945 dan untuk mengetahui hak-hak preogratif yang dimiliki oleh presiden dan kriteria hak-hak presiden menurut UUD 1945.rn Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (Doctrinal Reseach), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahkan pustaka atau bahan data sekunder, dapat dinamaka penelitian hukum normatif atau kepustakaan. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis , historis, politis.rn Jika hak preogratif dikaitkan denga eksistensi presiden maka secara nyata dapat dikatakan bahwa eksistensi hak preogratif presiden dalam pemerintahan presidensial setelah amandemen Undang-undang Dasar 1945 telah mengalami pergeseran yang cukup besar , eksistenhak preogratif presiden sudah semakin berkurang dengan ditandainya penggunaan hak preogratif oleh presiden tidak secara mutlak dan mandiri lagi. Kesimpulan kedua dari penelitian ini berkaitan dengan ciri-ciri hak presiden yang tertuang di dalam UUD 1945 setelah amandemen. Pengertian hak prerogratif adalah hak-hak yang dimiliki oleh presiden sebagai kepala negara yang diatur dalam konsistusi yang penggunaannya tidak membutuhkan konfirmasi dari lembaga negara lainya yang memiliki ciri-ciri, pertama Hak kepala negara, Kedua diatur dalam konsistusi dan ketiga, penggunaan hak-hak prerogratif tidak membutuhkan konfirmasi dari negara lembaga negara lain, yang melahirkan kesimpulan tentang hak prerogratif terbatas dan hak prerogratif murni. Sebagai rekomendasi perlu penegasan yang lebih jelas berkaitan dengan pengunaan hak-hak presiden di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penjelasan berkaitan dengan kedudukan presiden sebagai kepala negara da kepala pemerintahan, serta ketentuan pengunaan hak-hak tersebut yang sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang multi tafsir.rnKata Kunci : Hak Prerogratif, Sistem Presidensial, Presiden. rn
DISERTASI
R 342.03 ADH e
351
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
453 hlm.; 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...