Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
Yurisdiksi pengadilan tindak pidana perdagangan orang dihubungkan dengan pengadilan hak asasi manusia
Detail Cantuman Kembali

XML

Yurisdiksi pengadilan tindak pidana perdagangan orang dihubungkan dengan pengadilan hak asasi manusia


ABSTRAKrnrnTindak Pidana Perdagangan orang di Indonesia bukan hal baru, terutama bila melihat realitas potret perdagangan manusia di Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan jumlah peningkatan. Menurut International Organization for Migration, orang Indonesia, baik perempuan dan laki-laki yang diperdagangkan pada tahun 2008 berjumlah 3.222 orang. Pada tahun berikutnya, jumlah ini meningkat sebesar 319 orang menjadi 3.541 orang. Persoalan perdagangan manusia di Indonesia seperti gunung es, data yang diperoleh hanya semata kasus perdagangan manusia yang terdeteksi dan terungkap oleh aparat kepolisian, sementara 85% selebihnya merupakan kasus perdagangan orang yang tidak terdeteksi. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa jumlah kasus yang dilaporkan sesungguhnya hanya merupakan sebagian kecil dari jumlah realitas kejadian sebenarnya. rnPerkembangan kasus perdagangan orang di Indonesia mengalami kecenderungan meningkat setiap tahunnya, aktivitas sindikat perdagangan orang menurut mabes Polri telah meluas dari 14 ke 18 Provinsi di Indonesia, antara lain meliputi provinsi yang ada di Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat hingga Papua. Peningkatan tersebut terkait dengan posisi Indonesia yang unik dalam masalah perdagangan orang. Di satu sisi Indonesia merupakan negara asal korban perdagangan manusia yang potensial. Pada sisi lain Indonesia dengan letak geographisnya yang strategis berada pada titik strategis persilangan antara dua samudera dan dua benua wilayah ini menyebabkan banyaknya pintu-pintu yang dapat digunakan oleh para sindikat perdagangan manusia sebagai daerah transit maupun tujuan perdagangan manusia, pelaku perdagangan manusia (traffickers) akan dengan sangat mudah menggunakan pintu-pintu lintas perbatasan yang tidak resmi untuk memberangkatkan maupun menerima korban perdagangan manusia.rnPembatasan masalah dalam desertasi ini adalah: Apakah trafficking in persons dapat digolongkan ke dalam kejahatan kemanusiaan, Yurisdiksi manakah yang seharusnya mengadili pelaku kejahatan trafficking in persons. penelitian ini bertujuan untuk memahami penggolongan trafficking in persons ke dalam kejahatan kemanusiaan, dan untuk memahami yurisdiksi yang berwenang dalam mengadili trafficking in persons Metode dalam penelitian desertasi ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan pendekatan ilmu hukum yang mengenal tiga lapisan ilmu hukum yaitu (rechtleer) yaitu dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum dan kepustkaan (library research) dengan tekhnik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tertier. Kejahatan tindak pidana perdagangan orang bisa menjadi kejahatan ham berat jika dalam kejahatan termasuk trans organized crime dan ada unsur yang sistematis dan meluas serta memenuhi unsur Internasional, unsur trans-nasional, dan unsur necessity. Untuk penyelesaian kasus tindak pidana perdagangan orang yang termasuk kejahatan HAM berat melalui penggunaan jalur hukum pidana/penal dapat ditempuh sesuai dengan isi ketentuan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dilakukan dengan cara-cara yang sudah ditetapkan yaitu dengan penggunaan Pengadilan HAM ad hoc.rnrnKeyword: Yurisdiksi, Trafficking in Persons, Pengadilan HAMrn
Disertasi
R 341.4 RAC y
341.4
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2014
Bandung
v, 428 hlm, 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...