Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
Asas kebebasan berkontrak syariah dan kontribusinya terhadap pembaruan hukum perjanjian nasional
Detail Cantuman Kembali

XML

Asas kebebasan berkontrak syariah dan kontribusinya terhadap pembaruan hukum perjanjian nasional


ABSTRAKrnAsas Kebebasan Berkontrak Syariah dan Kontribusinyarnterhadap Pembaruan Hukum Perjanjian NasionalrnOleh : YasardinrnrnKebebasan berkontrak berdasarkan pada Pasal 1338 KUHP dalam praktiknyarnbanyak menimbulkan ketidakadilan karena para pihak tidak mempunyai bargainingrnpower yang seimbang. Asas tersebut juga berlaku dalam kontrak-kontrak syariahrnkarena belum ada peraturan tentang syariah secara khusus, sehingga asas kebebasan berkontrak syariah perlu dikaji secara mendalam.rnBerdasarkan latar belakang tersebut masalah yang diangkat dalam penelitianrnini adalah sebagai berikut : l. Bagaimana pengaturan dan fungsi asas dalam hukum perjanjian syariah?; 2. Bagaimana karakteristik asas kebebasan berkontrak dalam sistemrnperjanjian syariah?; dan 3. Sejauhmana asas kebebasan berkontrak syariah dapatrndapat ditransformasikan ke dalam pembentukan hukum nasional?rnAdapun tujuan penelitian adalah untuk memahami landasan filosofis, maknarndan fungsi asas kebebasan berkontrak syariah; memperjelas karakteristiknya dalamrnhukum perjanjian syariah; dan memahami sejauh mana asas tersebut dapat ditransformasikan ke dalam pembentukan hukum perjanjian nasional.rnPenelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan sumberrndata kepustakaan, mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan yuridis nomnatif historis, dan filosofis.rnPenelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut: 1. bahwa prinsip syariah telah dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi syariah, sehingga perjanjian- perjanjian dalam kegiatan ekonomi syariah mengacu padarnasas kebebasan berkontrak. Adapun fungsi asas adalah sebagai penatsir aturan hukumrndan mencari pemecahan atas masalah baru serta untuk menafsirkan ketentuan norma hukum yang masih multi interpretasi. 2. Karakteristik asas kebebasan berkontrakrnsyariah terletak pada prinsip tauhid, bemilai ibadah, tidak mengandung maysir,rngharar, dan riba, dan bertuiuan mencari ridla Allah. Oleh karena itu kebebasanrnbekontrak syariah adalah kebebasan yang terbatas/ restricted freedom of contract / hurriyat al-ta’aqud al-mahdudah. 3. Prinsip syariah telah banyak dianutrndalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya UU Peradilan Agama, rnUU SBSN, UU Perbankan Syariah, PBI, dan KHES. Dalam perundang-undangan inirnjelas disebutkan prinsip syariah sebagai landasan kegiatan dalam transaksi syariah, baik pada lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank. Oleh karena itu, baik secara historis, sosiologis, yuridis, politis, dan filosofis, asas kebebasan berkontrak syariah harus dikembangkan ke dalam pembentukan hukum perjanjian nasional, sehingga meniadi sumber otoritatif (authoritative source) bagi para pelaku transaksi/bisnis syariah, para praktisi dan penegak hukum.rn
Disertasi
346.082 297 YAS a
346.082 297 YAS a
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
xx, 541 hlm,21 x29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...