Detail Cantuman Kembali
KEKUATAN MENGIKAT PEMBEBANAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIBUATKAN AKTA NOTARIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANGrnNOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN rnFIDUSIA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN rnKEPASTIAN HUKUM
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 meletakan kewajiban kepada penerima fidusia untuk melaksanakan pembebanan benda (bergerak) dengan akta jaminan fidusia yang harus dibuat dengan akta notaris. Hal ini sebagai syarat untuk mendaftarkan benda jaminan fidusia. Namun dalam praktiknya sebagian besar penerima fidusia tidak membuat akta jaminan fidusia secara notariil, sehingga pembebanan benda dengan jaminan fidusia tidak dapat didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia dengan alasan nominal pinjaman kecil, adanya biaya pendaftaran, dan prosesnya cukup lama, sehingga tidak sesuai dengan asas kemanfaatan. Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisa kekuatan mengikat pembebanan objek jaminan fidusia yang tidak dibuatkan akta notaris jaminan fidusia terhadap perubahan objek jaminan fidusia dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan perlindungan hukum terhadap kedudukan kreditur dan debitur dalam pembebanan objek jaminan fidusia yang tidak dibuat dengan akta notaris dihubungkan dengan kepastian hukum.rnMetode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analistis dengan pendekatan yuridis normatif melalui tahap penelitian kepustakaan dan lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara. Kemudian data dianalisis melalui metode normatif kualitatif tanpa mempergunakan rumus matematis dan angka-angka.rnBerdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa kekuatan mengikat pembebanan objek jaminan fidusia yang tidak dibuatkan akta notaris bagi para pihak terhadap perubahan objek jaminan fidusia, konsekuensinya tidak dapat dilakukan pendaftaran perubahan atas objek jaminan fidusia. Hal ini berakibat objek jaminan fidusia tidak memiliki kekuatan eksekutorial jika debitur wanprestasi atau melakukan pelanggaran perjanjian kepada kreditur (parate eksekusi). Sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUJF kreditur tidak memiliki hak didahulukan (preferent) di dalam maupun di luar kepailitan dan atau likuidasi. Dengan demikian kedudukan kreditur sebagai kreditur konkuren bukan sebagai kreditur preferent. Sedangkan mengenai perlindungan hukum terhadap kedudukan kreditur dan debitur dalam pembebanan objek jaminan fidusia yang tidak dibuat dengan akta notaris sangat lemah. Hal ini karena perjanjian antara kreditur dengan debitur termasuk dalam perjanjian di bawah tangan yang memiliki kekuatan sepanjang para pihak meyakini keberadaan akta tersebut. Jika debitur wanprestasi dan mengingkari keberadaan isi akta tersebut kemudian kreditur melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tidak melalui badan pelelangan umum, sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata tindakan kreditur dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan kepastian hukum.rnrnrnKata kunci : kekuatan mengikat, pembebanan objek jaminan fidusia, akta notaris, kepastian hukumrn
Sri Ahyani- Ketua Promotor: Prof. Dr. H. Toto Tohir, SH., MH. - Personal Name
Anggota PromotorL Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, SH., MH., Sp.N. - Personal Name
Anggota PromotorL Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, SH., MH., Sp.N. - Personal Name
Disertasi
"DIH 13 010"
346.044
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
v,385 hlm.;21x29,5 cn
LOADING LIST...
LOADING LIST...