Detail Cantuman Kembali
Peranan kerapatan adat nagari dalam penyelesain sengketa tanah dalam rangka pengembangan model penyelesaian sengketa
Masyarakat Minangkabau yang bermukim di Sumatera Barat mengenal tanah ulayat, sako dan pusako yang merupakan harta yang diterima secara turun temurun dalam suatu kaum yang bertali darah manurut garis keturunan ibu. Untuk itu dengan perkembangan zaman tentang masalah tanah ulayat, sako dan pusako bermunculan sengketa yang timbul. Oleh karenanya peranan Kerapatan Adat Nagari sangat dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa ini, agar permasalahan tersebut tidak sampai ke ranah pengadilan. Karena pada dasarnya penyelesaian sengketa dalam Sistem Hukum Nasional masih kurang memuaskan para pencari keadilan. Hal ini disebabkan sengketa yang diproses di pengadilan sangat lama, dan menelan biaya yang banyak serta putusan yang kurang adil. Dengan lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari, masyarakat sangat berharap peranan Kerapatan Adat Nagari untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul di lingkungan masyarakatnya. Agar putusan Kerapatan Adat Nagari dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa. rnBerdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang akan dikemukakan dalam disertasi ini adalah : sejauhmana peranan Kerapatan Adat Nagari dalam menyelesaikan sengketa tanah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari di Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi Kerapatan Adat Nagari Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dalam penyelesaian sengketa tanahrnUntuk membahas masalah ini, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian lapangan dan penelitian perpustakaan untuk mendapatkan data primer dan data sekunder. Bahan yang diperoleh dari data primer kemudian dikelompokkan dan dianalisis dengan cara membandingkan dengan pendapat ahli dan peraturan perundang-undangan yang ada. rnHasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Kerapatan Adat Nagari dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakatnya dapat diselesaikan dengan baik, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2007 Tentang pemerintahan Nagari. Walaupun masih ada tanggapan-tanggapan masyarakat yang belum puas terhadap putusan Kerapatan Adat Nagari tersebut. Dan masalah yang timbul masih berkisar pada sako, pusako dan warisan. Faktor-faktor yang menjadi penghambat adalah Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang adat. Yang menggugat biasanya pihak yang lemah dari aspek pendidikan dan pengetahuan maupun ekonomi. Tidak seimbangnya lawan dari pihak sengketa sehingga sering dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Juga di pihak ninik mamak sendiri ada diantaranya yang tidak memperjuangkan anak kemenakannya demi keuntungan sendiri dan pro pada pihak lain.rnrnrnrnrn
Promotor : Prof. dr. H. Syafrinaldi, SH., M.CL. - Personal Name
Dr. H. Ashyar Hidayat, SH., MH. - Personal Name
Edwar - Personal Name
Dr. H. Ashyar Hidayat, SH., MH. - Personal Name
Edwar - Personal Name
Disertasi
"DIH 13 011"
341.522
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
iv, 67 hlm.; 20,6 x 14,4 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...