Detail Cantuman Kembali
REFORMASI HUKUM BIDANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP INDEPENDENSI PELAKSANAAN TUGAS HAKIM PERADILAN AGAMA
Reformasi di Indonesia telah banyak memberikan perubahan-perubahan ke arah perbaikan di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan signifikan belum sepenuhnya dilaksanakan, tetapi implikasi positif, dan khususnya bidang kekuasaan kehakiman telah menunjukkan hasilnya. rnTujuan penelitian yaitu untuk mengetahui reformasi hukum di bidang kekuasaan kehakiman telah dilakukan di Indonesia, dan untuk mengetahui implikasi dari reformasi hukum di bidang kekuasaan kehakiman terhadap independensi pelaksanaan tugas hakim.rnMetode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dan bersifat kualitatif. Analisis data penelitian yaitu deskriptif analisis dan menggunakan penafsiran. Teori yang digunakan adalah teori negara hukum. rnHasil penelitian: (1) reformasi hukum bidang kekuasaan kehakiman telah diatur melalui Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Dengan demikian sudah ada jaminan konstitusional, sehingga hakim bebas dari segala tekanan pihak mana pun. Kekuasaan kehakiman pasca amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali telah menjelma menjadi kekuasaan yang merdeka, dan diatur dalam batang tubuh UUD 1945. Berbeda dengan keadaan sebelumnya, kekuasaan kehakiman yang merdeka hanya diatur dalam penjelasan UUD 1945; (2) Implikasi dari reformasi yaitu posisi hakim peradilan Agama makin solid, kemandirian hakim makin diperkuat oleh sejumlah undang-undang yang menjadi payung dalam independensi membuat putusan. Reformasi hukum di bidang kekuasaan kehakiman telah berimplikasi pada status, kedudukan, dan kewenangan peradilan. Sebelum reformasi, status dan kedudukannya berada di bawah pembinaan lembaga eksekutif, yakni Departemen Agama. Setelah reformasi hukum, kekuasaan kehakiman dikembalikan pada proporsi yang sebenarnya. Wujud nyatanya adalah disatukannya lembaga-lembaga peradilan termasuk peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung, yang kemudian dikenal dengan istilah penyatuatapan. rnRekomendasi: hakim harus menghayati dan mengamalkan prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku HakimrnKata Kunci: Reformasi Hukum, Kekuasaan Kehakiman, Independensi, Tugas Hakim, Peradilan Agamarn
H. Wildan Suyuthi Mustofa - Personal Name
Promotor : Prof. Dr. H. Toto Tohir, SH., MH. - Personal Name
Promotor : Dr. H. Asyhar Hidayat, SH., MH. - Personal Name
Promotor : Prof. Dr. H. Toto Tohir, SH., MH. - Personal Name
Promotor : Dr. H. Asyhar Hidayat, SH., MH. - Personal Name
Disertasi
"DIH 13 012"
340.59
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
LOADING LIST...
LOADING LIST...