Detail Cantuman Kembali
Kedudukan hukum negara dalam sengketa pemberian hak atas tanah di atas tanah hak pengelolaan
KEDUDUKAN HUKUM NEGARA DALAM SENGKETA PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAANrn rnOLEH : A. SAMAD SOEMARGArnrn Kedudukan hukum Negara dalam pemberian hak pengelolaan dikaitkan dengan hak menguasai Negara terkait erat dengan wewenang untuk mengatur yang melekat pada Negara. Dalam perkembangannya, pemberian hak pengelolaan oleh Negara kepada hak pengelolaan sesuai Pasal 67 ayat (1) yang pada awal pengaturannya dimaknai dengan pemberian fungsi atau wewenang yang beraspek public, karena berbagai faktor antara lain kebutuhan praktis untuk memberikan landasan pemberian ha katas tanah kepada pihak ketiga melalui suatu perjanjian kerja sama dengan hak pengelolaan; dengan demikian aspek perdatanya itu lebih menonjol jika dibandingkan dengan aspek publiknya; dengan demikian telah terjadi pergeseran hak pengelolaan dari sifatnya yang beraspek public menjadi beraspek perdata. Terjadinya pergeseran sifat tersebut, dalam praktik terjadi tarik menarik kepentingan antara pemegang hak pengelolaan sebagai peihak kedua yang menerima wewenang dari pihak I (Negara) dengan pihak ketiga yang memperoleh izin dari piahk kedua dalam melaksanakan kegiatannya di atas hak pengelolaan yang menimbulkan sengketa.rn Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual (conceptual approach); pendekatan perundang-undangan (statute approach); pendekatan kasus (case approach), penelitian ini menemukan : pertama; kedudukan hukum Negara atas tanah hak pengelolaan yang merupak asset Negara dikaitkan dengan hak menguasai Negara sebagai pemberi merupakan wujud dari wewenang mengatur, terkait erat dengan wewenang mengatur yang melekat pada Negara. Substansi dari penguasaan Negara atas tanah asetnya bahwa dibalik hak, kekuasaan, atau wewenang yang diberikan terkandung kewajiban untuk menggunakan, memanfaatkan serta mengelola tanah sebagai sumber daya ekonomi bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; kedua, penyelesaian sengketa tanah hak pengelolaan yang terjadi dan melalui mediasi untuk penyelesaiannya mengandung sejumlah kelemahan. Kelemahan dari hasil mediasi tidak dapat dimintakan penguatan kepada pengadilan karena efektivitasnya tergantung dari ketaatan para pihak untuk menepati kesepakatan bersama. Upaya penyelesaian tanah aset Negara diluar pengadilan seperti mediasi sering dilakukan namun mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya karena penghapusan tanah aset Negara harus mendapat persetujuan dari pengelola tanah milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Sebaliknya sengketa tanah melalui jalur pengadilan juga mengandung sejumlah kelemahan mengingat penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur ini memakan waktu yang lama dan sering kali terjadi perbedaan penafsiran diantara para hakim yang menangani sengketa pertanahan antara pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung mengingat tidak semua hakim memahami hukum pertanahan; ketiga, kedudukan hukum pihak ketiga yang meneriman hak dari pihak kedua sebagai pemegang hak pengelolaan dengan pergeseran hak yang beraspek public menjadi hak yang beraspek perdata dalam hal terjadinya gugatan dan kemudian dikalahkan berdasarkan putusan pengadilan dan terkena imbas dari proses hukum tersebut seyogyanya patut diperhatikan. Pertimbangan majelis hakim yang mengenyampingkan undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bisa dibenarkan.rnrnKata kunci : hak atas tanah, hak pengelolaan, kedudukan hukumrnrnrnrn
Disertasi & Ringkasan Disertasi
R 346.043 2 SOE k
346.043 2
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
LOADING LIST...
LOADING LIST...