Detail Cantuman Kembali
ASAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MENURUT PERPRES NOMOR 54 TAHUN 2010 UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE
Kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah(PBJP) merupakan praktek rutin (routin practice)pemerintah yang berhubunganerat dengan aspek pengelolaan keuangan negara.Realitanya,sampai saat ini sebagian besar anggaran negara yang dialokasikan untuk PBJPmasih terkait dengan kasus korupsi. Fakta tersebutmembuktikan bahwa PBJP di Indonesia sampai saat ini belum mampu mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance). Di antara faktor penyebabnya, terutama bila dicermati dari sisi regulasi, adalah karena Perpres Nomor 54 Tahun 2010dan perubahannya diasumsikan belum sepenuhnya sesuaidengan asas proporsionalitas.Padahal, di satu sisi,asas proporsionalitas merupakan salah satu asas utama dalam hukum kontrak dan pengelolaan keuangan negara serta upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun di sisi lain, rumusan tentang kriteria asas proporsionalitas dalam kontrak tersebut belum ditemukan dalam kajian para pakar. Untuk menguji asumsi tersebut dan permasalahan yang mengitarinya, perlu dilakukan penelitian dan kajian lebih lanjutdengan tujuan untuk menemukan kriteria asas proporsionalitas dalam kontrak PBJP, kemudian berdasarkan kriteria tersebut dilakukan penilaianterhadap keberadaan asas proporsionalitas dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010untuk mewujudkan keadilan,selanjutnya mengemukakan perspektif penerapan asas proporsionalitas dalam kontrak PBJPtersebut untuk mewujudkan good governance.rn Penelitian disertasi ini merupakan penelitian hukum (legal research), khususnya hukum kontrak, dengan metode pendekatan yang bersifat yuridis-normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang terkait dengan substansi disertasi. Setelah dilakukan prosesidentifikasi dan klasifikasi, dilakukan analisis kualitatif atas keseluruhan data tersebut. rn Setelah dilakukan penelitian dan pengajian, makadapat disimpulkan bahwa:Pertama, kriteria asas proporsionalitas dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah antara lain: a)keseimbangan dalam memberi dan menerima informasi, b)keseimbangan dalam melakukan negosiasi, c)keseimbangan dalam menerima upah sesuai dengan beban tanggung jawab, d)keseimbangan dalam pemberian sanksi sesuai dengan beratnya kesalahan, dan e)keseimbangan dalam pemberian ganti rugi atau denda sesuai dengan kerugian yang diderita.Kedua,Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya secara umum telah memenuhi asas proporsionalitas, namun beberapa bagian belum sesuai sehingga harus disempurnakan. Ketiga, Tata kepemerintahan yang baik (good governance) akan terwujud, diantaranyamelalui pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi asas proporsionalitas, asas-asasdan etika pengadaan serta didukung oleh sumber daya manusia yang professional dan berintegritas tinggi.Berdasarkan penelitian ini, maka diusulkan kepada:a) Pemerintah melalui LKPP agar menyempurnakan aturan tentang pengadaan barang/jasa,b) kepada pihak legislatif dan pihak terkait agar meningkatkan status peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dari Perpres menjadi Undang-undang,dan c) kepada segenap insan pengadaan untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.rnrnKeyword: pengadaan barang/jasa, kontrak, asas proporsionalitas, good governance.rn
purwosusilo - Personal Name
Anggota Promotor: Dr. H. M. Faiz Mufidi, SH., MH. - Personal Name
Promotor: Prof. Dr. H. Toto Tohir, SH., MH. - Personal Name
Anggota Promotor: Dr. H. M. Faiz Mufidi, SH., MH. - Personal Name
Promotor: Prof. Dr. H. Toto Tohir, SH., MH. - Personal Name
Disertasi
R 352.53 PUR a
352.53
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2014
Bandung
LOADING LIST...
LOADING LIST...