Detail Cantuman Kembali
Kewenangan pengadilan agama pasca UUD no.3 tahun 2006 tentang perubahan atas UUD No.7 tahun 1989 tentang peradilan agama
Khalilurrahman- Promotor: Prof. Dr. H. Toto Tohir, SH., MH. - Personal Name
Anggota Promotor: Prof. Dr. H. Rachamat,Syafe'l, MA. - Personal Name
Anggota Promotor: Prof. Dr. H. Rachamat,Syafe'l, MA. - Personal Name
Disertasi
R 347.02 KHA k
347.02
di hubungkan dengan sistem ketata negaraan Republik Indonesia dalam membangun pengadilan agama yang di percaya dan kompeten
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
319 hlm.; 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...