Detail Cantuman Kembali
Perlindungan hukum bagi pekerja kapal dalam perjanjian kerja laut antara pengusaha dan pekerja kapal
Perjanjian kerja laut merupakan suatu bentuk perjanjian yang diatur secara khusus di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), mengatur secara pokok hubungan kerja, hak dan tanggungjawab Pengusaha Perkapalan, Nahkoda dan Anak Buah Kapal. Secara ringkas isi Perjanjian Kerja Laut hanya mengatur hal-hal pokok, sehingga memungkinkan terjadinya kesalahpahaman baik tentang pelaksanaan kerja, batas-batas hak maupun tanggungjawab para pihak. rnIdentifikasi masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana hak dan kewajiban serta tanggung jawab para pihak dalam perjanjian kerja laut; (2) bagaimana keterkaitan perjanjian kerja laut dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; dan (3) bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja di kapal dalam perjanjian kerja laut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.rnSejalan dengan tujuan penelitian dalam disertasi ini, maka metode pendekatan penelitian hukum yang digunakan bersifat penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dalam satu tahap yaitu penelitian kepustakaan. Teknik pengambilan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan merupakan analisis yuridis. Objek atau sasaran yang merupakan data penelitian ini pada dasarnya berkisar pada kajian ilmu hukum yang bertitik berat pada substansi atau regulasi hukum yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi pekerja kapal dalam perjanjian kerja laut antara pengusaha dan pekerja kapal.rnHasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) ) Hak, kewajiban serta tanggungjawab pengusaha kapal, nahkoda dan anak buah kapal mempunyai peran yang sama penting dalam konteks hubungan kerja yang mutualistik; (2) Hubungan perjanjian kerja laut dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perjanjian kerja yang diwajibkan untuk dibuat secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Namun demikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan dengan tegas bahwa, pelaksanaan perjanjian kerja laut memang pengaturannya secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang; dan (3) Bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja di kapal dalam perjanjian kerja laut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dilihat dari perlindungan hukum tenaga kerja dalam kaitannya dengan resiko bahaya di laut tidak mencerminkan adanya perlindungan hukum, sebab dalam perjanjian kerja laut hanya menyebutkan secara umum tidak secara detail.rnrnKata Kunci: Perjanjian Kerja Laut, Perlindungan Hukum Bagi Pekerjarn
Indra Afrita- Promotor: Prof. Dr. H. Dey Ravena, Sh.,MH. - Personal Name
Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH., M.Cl - Personal Name
Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH., M.Cl - Personal Name
Disertasi
R 346.07 AFR p
346.07
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2014
Bandung
xvi, 298 hlm.; 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...