Detail Cantuman Kembali
Perlindungan Asuransi Terhadap Pilot Penerbangan Komersial Di Indonesia Dikaitkan Dengan Keselamatan Pernerbangan
ABSTRAKrnrnrnPilot memegang peran penting dalam suatu penerbangan, oleh sebab itu dalam suatu kecelakaan pesawat pilot juga memiliki hak untuk dilindungi oleh undang-undang selayaknya penumpang yang dilindungi secara tegas oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bukan hanya jaminan dasar kepada korban kecelakaan tapi juga merujuk kepada profesi pilot.rnTujuan penelitian ini adalah penulis bermaksud menggambarkan secara sistematis tentang sejauhmana peraturan perundang-undangan tentang Penerbangan memberikan perlindungan hukum terhadap pilot dan sejauhmana perlindungan asuransi bagi Pilot dalam hal menjalankan profesinya melebihi batas maksimal jam terbang per hari dikaitkan dengan keselamatan penerbangan.rnPenelitian yang penulis lakukan adalah termasuk penelitian hukum normatif yaitu sepenuhnya mengumpulkan dan memanfaatkan data yang sudah ada yaitu yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, konvensi internasional dan bahan hukum lainnya. Sumber data dalam penulisan ini adalah berdasarkan kepada data sekunder. Dilihat dari sifatnya penelitian ini bersifat eksploratif, dan untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini digunakan alat dan cara melalui penelitian kepustakaan dengan mempelajari bahan-bahan hukum sekunder dan tersier yang kemudian disusun secara sistematis. Dillihat dari analisis data, maka penulis melakukan teknik analisis yuridis melalui penafsiran.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sudah memberikan perlindungan hukum kepada Pilot tetapi belum mencakup semua kepentingan pilot, yaitu belum adanya pengaturan mengenai sanksi bagi maskapai penerbangan, belum dibentuknya Majelis Profesi Penerbangan, serta belum adanya pemeriksaan kesehatan secara berkala yang harus dijalani oleh Pilot sebelum penerbangan.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 telah mewajibkan maskapai penerbangan untuk memberikan perlindungan asuransi bagi personil penerbangan tetapi perlindungan asuransi bagi pilot penerbangan yang diberikan oleh maskapai penerbangan tidak mencakup ganti rugi yang melebihi batas maksimal dari jam kerja yang telah ditentukan. rnrnrnKata kunci : Perlindungan Asuransi, Pilot, Keselamatan Penerbanganrn
Maryati Bachtiar - Personal Name
Promotor: Prof. Dr. H. Toto Tohir, SH., MH. - Personal Name
Anggota Promotor: Dr. Oetoeng Wahjoe, SH., MH. - Personal Name
Promotor: Prof. Dr. H. Toto Tohir, SH., MH. - Personal Name
Anggota Promotor: Dr. Oetoeng Wahjoe, SH., MH. - Personal Name
Ringkasan Disertasi
629.13 BAC p
629.13
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2014
Bandung
xi,313 hlm.;21 x 29.5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...