Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
Kemerdekaan Dan Tanggung Jawab Sosial Pers Dalam Negara Demokrasi Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers
Detail Cantuman Kembali

XML

Kemerdekaan Dan Tanggung Jawab Sosial Pers Dalam Negara Demokrasi Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers


Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa secara demokratis. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan memperoleh dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana diatur Pasal 28F UUD 1945. Implementasi atas kemerdekaan itu tertuang dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.rnSejak terbitnya Undang Undang Pers, pers kehilangan keseimbangan dalam melaksanakan fungsi kontrol sosialnya. Hal ini disebabkan karena pers merasa telah menjadi pilar demokrasi yang kuat dan independen sehingga pelaksanaan kemerdekaan pers selalu tidak disertai dengan tanggung jawab sosial.rnPenelitian ini bertujuan untuk menemukan dan memahami pengaturan hukum terkait pelaksanaan kemerdekaan dan tanggung jawab sosial pers dalam negara demokrasi berdasarkan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999.rnPenelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang mencakup penelitian kaedah-kaedah hukum baik berupa asas-asas hukum maupun peraturan-peraturan hukum konkret. Adapun analisis hukum yang digunakan di dasarkan kepada ilmu hukum ketatanegaraan yang mencakup hukum yang pernah berlaku, sedang berlaku (ius constitutum) maupun hukum yang seharusnya (das sollen).rnPenelitian ini banyak bertalian dengan berbagai kaedah hukum karena dikembangkan melalui dua metode penelitian. Pertama, penelitian normatif untuk mengkaji kaedah hukum positif terkait dengan kemerdekaan memperoleh dan menyampaikan informasi yang terdapat Pasal 28F UUD 1945. Kedua, penelitian historis yang mengkaji berbagai kaedah hukum yang pernah berlaku berkaitan dengan sistem pers di Indonesia.rnKesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah undang-undang yang bersifat responsif karena lahir dari karakter pemerintahan yang demokratis. Akan tetapi, disebabkan substansi pengaturan materi menyangkut kemerdekaan pers tidak jelas dan tegas maka implementasi kemerdekaan dan tanggung jawab sosial pers menjadi sangat rancu dan mengundang multi tafsir. Hal ini disebabkan bercampur-aduknya antara ruang lingkup hukum perdata, hukum dagang, hukum administrasi negara, hukum pidana dan cyber law.rnDi samping itu, UU Pers merupakan satu-satunya regulasi di Indonesia yang tidak memiliki peraturan pelaksanaan sehingga tidak jelas pengaturan tehnis terkait dengan pers, dan tidak ditemukan pula instansi mana yang berwenang menaungi pers dan menyidik dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Pers.rnDisebabkan kemerdekaan pers prasyarat utama bagi demokrasi, maka disarankan supaya dilakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 40 tahun 1999, dan untuk memberi jaminan yang lebih kokoh terhadap kemerdekaan pers, disertai dengan tanggung jawab sosial yang tinggi hendaknya pengaturan tentang freedom and sosial responsibility press dimasukkan ke dalam konstitusi pada amandemen UUD 1945 yang akan datang.rnKata Kunci : Pers, Kemerdekaan dan Tanggung jawab Sosial.
Disertasi
"DIH 13 014"
323.4
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
vi, 62 hlm.; 20,4 x 14,2 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...