Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM KEPEMIMPINAN KELUARGA DAN ORGANISASI DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIFrnDAN HUKUM ISLAM
Detail Cantuman Kembali

XML

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM KEPEMIMPINAN KELUARGA DAN ORGANISASI DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIFrnDAN HUKUM ISLAM


Pemberdayaan perempuan merupakan suatu wadah bagi kaum perempuan agar dapat berpindah dari keadaan biasa-biasa saja kepada keadaan yang lebih baik. Masih melekatnya budaya patriarki yang ada di bangsa ini, secara tidak langsung telah menjadikan kaum perempuan terkesampingkan untuk mendapatkan kesempatan menjalani hidup lebih baik lagi. Faktor-faktor seperti budaya, heterogen, dan pandangan masyarakat seolah menjadi penghambat bagi kaum perempuan untuk ikut serta dalam organisasi masyarakat, sehingga kegiatan yang mereka lakukan hanyalah berada di dalam rumah.rnPenelitian ini bertujuan: (1) untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar filosofis gender dalam sudut pandang hukum positif dan Hukum Islam, (2) untuk memahami batasan penerapan kepemimpinan perempuan dalam keluarga dan organisasi dari sudut pandang hukum positif dan Hukum Islam, (3) untuk menemukan gambaran upaya-upaya yang dapat diterapkan dalam pemberdayaan perempuan saat ini.rnPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mempelajari, mengkaji, serta menggambarkan asas-asas hukum tentang kepemimpinan perempuan dalam sudut pandang hukum positif dan Hukum Islam. Penelitian ini juga menggunakan deskriptif analisis, yaitu dengan memberikan gambaran-gambaran, menuliskan, dan melaporkan suatu objek penelitian, kemudian mengambil kesimpulan yang bersifat umum dari permasalahan yang dibahas. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, sehingga teknik pengumpulan datanya dengan membaca buku-buku yang terkait dengan hukum pemberdayaan perempuan dan kepemimpinan perempuan. Pada tahapan analisis, data-data tersebut dikumpulkan untuk dianalisis dengan menggunakan logika perbandingan atau komparasi.rnHasil penelitian: Pertama, dasar filosofis gender menurut hukum positif, yaitu suatu konsep untuk mengidentifikasi peranan laki-laki dan perempuan, baik dari segi sosial-budaya, peranan di masyarakat, dari sudut non-biologis. Sedangkan dalam pandangan Hukum Islam dasar filosofis gender merupakan pembagian fungsi dan peranan antara perempuan dan laki-laki, di mana keduanya mempunyai peranan masing-masing yang saling mendukung satu sama lain; Kedua, batasan penerapan kepemimpinan perempuan dalam keluarga menurut hukum positif dan Hukum Islam adalah seimbang, baik suami ataupun istri memiliki kedudukan yang sama, yang berbeda hanya pada peranan masing-masing di mana suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Tidak ditemukan secara jelas dalam ketentuan-ketentuan hukum positif tentang batasan kepemimpinan perempuan dalam organisasi publik, yang ada hanyalah batasan keterwakilan perempuan untuk turut serta dalam organisasi publik, seperti dalam UU Parpol dan UU Pemilu. Demikian juga halnya dalam Hukum Islam. Adapun hadis Kullukum Râ’in dst. lebih cenderung membahas tentang pertanggungjawaban kepemimpinan perempuan itu sendiri dalam wilayah yang memang menjadi tanggung jawabnya sebagai seorang istri dan ibu dari anak-anaknya, yaitu di dalam rumah dan bukan dalam organisasi publik. Ketiga, upaya-upaya yang dapat diterapkan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pemberdayaan perempuan saat ini adalah dengan melakukan tiga tahapan: penyadaran bahwa setiap perempuan mempunyai kemampuan yang dapat dikembangkan; pemampuan dengan mengikutsertakan mereka dalam pelatihan-pelatihan sesuai dengan bidang masing-masing; dan peningkatan, yakni dengan melibatkan mereka dalam kegiatan-kegiatan organisasi publik agar kemampuan mereka dapat lebih terasah dan berkembang.rnKata Kunci: Pemberdayaan Perempuan, Kepemimpinan Keluarga dan Organisasi, Hukum Positif, Hukum Islam.
Disertasi
297.631 Zah p
297.631
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2014
Bandung
xiv, 235 hlm, 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...