Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
Penerapan Asas Oportunitas Oleh Jaksa Agung Pada Perkara Korupsi Yang Penyidikannya dilaksanakan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Serta Implikasinya Terhadap Asas Persamaan Kedudukan Dihadapan Hukum Dan Asas Praduga Tidak Bersalah DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Detail Cantuman Kembali

XML

Penerapan Asas Oportunitas Oleh Jaksa Agung Pada Perkara Korupsi Yang Penyidikannya dilaksanakan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Serta Implikasinya Terhadap Asas Persamaan Kedudukan Dihadapan Hukum Dan Asas Praduga Tidak Bersalah DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA


PENERAPAN ASAS OPORTUNITAS OLEH JAKSA AGUNG PADA PERKARA KORUPSI YANG PENYIDIKANNYA DILAKSANAKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP ASAS PERSAMAAN KEDUDUKAN DIHADAPAN HUKUM DAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIArnrnOLEH : DUDUNG INDRA ARISKArnrn Dari perspektif sistem peradilan pidana Indonesia, asas oportunitas diartikan sebagai asas hukum yang memberikan wewenang kepada jaksa agung untuk melakukan penuntutan, kepada seseorang atau korporasi, demi kepentingan umum. Kaidah dari asas oportunitas disebut deponering, yang berarti pengesampingan perkara pidana demi kepentingan umum. Dasar hukum asas oportunitas adalah pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan, yang menegaskan : jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.rn Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami kriteria kepentingan umum sebagai syarat formal penetapan asas oportunitas dalam sistem peradilan pidana Indonesia, implikasi penerapan asas oportunitas terhadap persamaan kedudukan dihadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah serta apakah jaksa agung dapat menerapkan asas oportunitas terhadap perkara korupsi yang penyidikannya dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)?rn Penelitian ini secara spesifikasi akan menggunakan penelitian deskriptif analitis, dengan metode permasalahannya dilakukan menggunakan metode yuridis normatif, interpretasi serta berbagai pendekatan lainnya, seperti : pendekatan historis, komparatif, dan pendekatan yang berorientasi pada kebijakkan.rn Hasil analisis menunjukkan, bahwa kriteria kepentingan umum sebagai syarat formal penerapan asas oportunitas dalam sistem peradilan pidana Indonesia diformulasikan mengambang dan subyektif. Apabila dikaitkan dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah, penerapan asas oportunitas merupakan langkah hukum yang bertentangan dengan asas keapstian hukum. Selain itu dapat dikemukakan, bahwa jaksa agung tidak dapat mengesampingkan perkara korupsi demi kepentingan umum yang penyidikannya dilaksanakan oleh KPK.rn Rekomendasi : (1) perlu penambahan pasal dalam UU Tentang Kejaksaan sebagai media perumusan kriteria kepentingan umum yang merupakan syarat formal dlam penerapan asas oportunitas dengan rumusan yang tegas dan limitatif, (2) Perlu adanya ketegasan bahwa penerapan asas oportunitas bukan saja sebagai diskresi jaksa agung, tetapi juga sebagai kekecualian yang dibenarkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan dituangkan dalam KUHP dengan menambahkan pasal untuk keperluan hal tersebut dan (3) Diperlukan penambahan pasal dalam UU Tentang KPK yang menegaskan, bahwa jaksa agung tidak berwenang menerapkan asas oportunitas dalam perkara korupsi yang penyidikkannya dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.rnrnKata – kata kunci : Asas oportunitas, korupsi dan sistem peradilan pidana Indonesiarnrnrn
Disertasi
R 354.01 ARI p
354.01
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
iv, 61 hlm.; 20,3 x 14,3 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...