Detail Cantuman Kembali
Dimensi Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Desentralisasi yang diimplementasikan kepada daerah otonom atau lajim disebut dengan istilah otonomi daerah, mengamanatkan kepada setiap daerah otonom untuk mengurus kemandirian pemerintahan daerah sendiri, serta dapat melaksanakan desentralisasi fiskal yang bertanggungjawab. Daerah otonom diberikan kebebasan untuk mengatur keuangannya sendiri, hal ini sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. rnDalam realitasnya, sistem desentralisasi ternyata menyebabkan aparatur pemerintahan daerah untuk melakukan perbuatan korupsi dengan cara menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya. Hampir tidak ditemukan daerah yang steril dari praktek korupsi, persoalannya ada yang terungkap ke permukaan dan ada juga yang mengedap atau sengaja diendapkan oleh mereka yang berkepentingan. Salah satu kasus korupsi yang terungkap dalam disertasi ini adalah Kasus Korupsi APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2001, Kondisi korupsi di daerah tergantung dari kondusif atau tidaknya daerah tersebut, dampak inilah yang sampai hari ini menjadi pekerjaan pemerintah daerah untuk mencegah agar tidak terjadi berulang kali. rnDari realitas desentralisasi tersebut, akhirnya fokus kajian dalam disertasi ini lebih menitikberatkan kepada: Bagaimanakah karakteristik dari tindakan aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keungan daerah yang berdimensi tindak pidana korupsi?; serta. Bagaimanakah model pengelolaan keuangan daerah untuk mengoptimalkan Good Governance pada pemerintahan daerah?. Untuk mengungkapkan persoalan tersebut, penulis menganalisis persoalan tersebut dengan menggunakan penelitian hukum normative, yakni penelitian yang memfokuskan kajian berdasarkan data sekunder (Kasus, Peraturan Perundang-Undangan, Buku, Majalah, Jurnal). Kemudian, untuk melengkapi data lapangan (primer), penulis juga memadukan penelitian dengan penelitian sosiologis. Hal ini terlihat dari sumber data, yang menggunkan hasil dari wawancara dengan responden. Kemudian, hasilnya penulis analisis dengan menggunakan analisis kualitatif, sebagai ciri utama dari penelitian sosiologi (empiric).rnBerdasarkan fakta dan data yang telah dianalisis, bahwa aparatur pemerintah daerah senantiasa memanfaatkan lahan basah untuk menjadi ladang korupsi, misalnya saja dengan memanfaatkan kelemahan yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Karakteristik ini, didukung pula dengan supremasi hukum yang lemah, tidak berwibawa, kurang konsisten dan lebih memperihatinkan tidak adanya budaya malu untuk melakukan korupsi. Model yang aplikatif dalam memberantas korupsi dalam penyalahgunaan keuangan daerah, adalah model participatory planning and budgeting, yakni model untuk mendorong partisipasi warga masyarakat dalam bidang perencanaan dan penganggaran, dengan model ini keuangan daerah akan lebih transparan dan aplikatif. Maka atas dasar analisis tersebut, penulis dalam disertasi ini menyarakankan langkah-langkah untuk menghentikan perilaku korupsi para aparatur pemerintahan daerah, dengan merubah paradigma lama dan melakukan beberapa terobosan yang sifatnya pencegahan. Hal ini, dimulai dari proses rewad and punishment atas perilaku aparatur yang berkinerja tinggi; kemudian penulis menyarankan agar dikonstruksikan kembali Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor. 69 Tahun 2010, artinya perlu pembenahan tentang pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah, sebab masih banyak daerah yang menyalahgunakan hal ini, sementara ketentuan tentang remunerasi telah ditetapkan. rnrnKata Kunci: Desentralisasi; Perluasan Korupsi; Otonomi Daerah; Good Governance; Peraturan Pemerintah Nomor. 69 Tahun 2010. rnrn
MUhamad Rakhamat- Promotor: Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H. - Personal Name
Anggota Prom: Dr. Efik Yusdiansyah, S.H., M.H.. - Personal Name
Anggota Prom: Dr. Efik Yusdiansyah, S.H., M.H.. - Personal Name
Disertasi
R 353.4 RAK d
353.4
Tentang Pengelolaan Keuangan
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
xii, 783 hlm, 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...