Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
Pola Pembinaan Mantan Narapidana Dalam Membentuk Prilaku Patuh Hukum Berkaitan Dengan Hak Asasi Manusia
Detail Cantuman Kembali

XML

Pola Pembinaan Mantan Narapidana Dalam Membentuk Prilaku Patuh Hukum Berkaitan Dengan Hak Asasi Manusia


POLA PEMBINAAN MANTAN NARAPIDANA DALAM MEMBENTUK PERILAKU PATUH HUKUM DIHUBUNGKANrnDENGAN HAK ASASI MANUSIArn(Studi Interaksios Warga Yayasan Mojopahit Di Mojokerto, Jawa Timur)rnrnOLEH : UMI ENGGARSASIrnrn Mantan narapidana ssebagai mantan terpidana yang selesai menjalani pidana perampasan kemerdekaan dan Pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Keberadaan mantan narapidana di masyarakat seringkali menimbulkan trauma pada mantan narapidana karena masyarakat masih berpandangan negative terhadapnya. Kondisi ini sebagai salah satu penyebab mantan narapidana mengulangi perbuatan pidana lagi (residivis). Penolakan masyarakat terhadap keberadaan mantan narapidana sebagai latar belakang berdirinya Yayasan Modjopahit di Mojokerto Jawa Timur yang pendirinya juga mantan narapidana. Kondisi tersebut melatar belakangi penulis untukk menyusun disertasi dengan judul “Pola PembinaanMantan Narapidana Dalam Membentuk Perilaku Patuh Hukum Dihubungkan Dengan Hak Asasi Manusia”.rn Tujuan penelitian ini adalah mengetahui implikasi pola pembinaan narapidana di Indonesia, mengetahui pola pembinaan terhadap mantan narapidana di Yayasan Modjopahit dalam membentuk perlilaku patuh hukum dan mengetahui kontribusi pembinaan di Yayasan Modjopahit dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan dihubungkan dengan hak asasi manusia.rn Penelitian ini menggunakan pendekatan doctrinal dan pendekantan nondoktrinal dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data untuk saling mendukung dengan studi kepustakaan, pengamatan dan wawancara. Hasil analisis disajikan secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini secara khusus membahas dan bermaksud mengungkapkan pola pembinaan terhadap mantan narapidana di Yayasan modjopahit yang membentuk kepatuhan hukum bagi warganya yang berbeda dengan Pembinaan yang di lembaga pemasyarakatan dan prodpek pembinaan narapidana dimasa depan.rn Hasil penlitian ternyata bahwa pola pembinaan narapidana di Indonesia belum mencapai hasil yang maksimal karena kurangnya dukungan sarana dan prasarana yang ada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Perilaku patuh terhadap hukum dari mantan narapidana warga Yayasan Modjopahit dalam proses interaksi di Yayasan Modjopahit terbentuk karena beberapa factor yaitu penolakan keberada dari lingkungannya, situasi social Yayasan Modjopahit yang didalamnya terdapat perasaan yang sama sehingga dalam berinteraksi anatar sesame warga Yayasan Modjopahit tanpa memperdulikan latar belakang keberadaannya atau menghilangkan pandangan negatip masyarakat terhadap mantan narapidana dan kontribusi pembinaan mantan narapidana dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan berupa perilaku patuh hukum berawal dari proses interaktif di Yayasan Modjopahit dan hilangnya label mantan narapidana sehingga mereka mempunyai kebebasan dalam menjalani kehidupannya dengan keyakinan sebagai manusia dengan hak dan kewajiban yang sama.rnrnKata kunci : Pembinaan, Mantan Narapidana, Patuh Hukum, HAM, Interaksionis.rn
Disertasi
"DIH 13 016"
323.508
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
vi, 434 hlm.; 21,5 x 129,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...