Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
Implementasi wewenang bidan dihubungkan dengan permenkes RI no. 1464/MENKES/IX/2010 tentang izin dan penyelenggara praktik bidan dalam rangka pencapaian tujuan pembangun kesehatan
Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi wewenang bidan dihubungkan dengan permenkes RI no. 1464/MENKES/IX/2010 tentang izin dan penyelenggara praktik bidan dalam rangka pencapaian tujuan pembangun kesehatan


ABSTRAKrnrnTercapainya tujuan pembangunan kesehatan yaitu ditandai dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga ditandai dengan menurunnya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Balita (AKB). Dalam hal ini,rnbidan sebagai tenaga kesehatan sekaligus sebagai ujung tombak dalam upayarnmenurunkan AKI dan AKB.rnPenelitian dalam disertasi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kewenangan bidan berdasarkan Permenkes No. 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, mengetahui bagaimana hubungan kompetensi dan kewenangan bidan dalam pelayanan praktik bidan berdasarkan Permenkes No. 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, serta untuk menemukan peraturan hukum sebagai bentuk perlindungan hukum bagi bidan dan masyarakat.rnMetodologi dalam penelitian disertasi ini menggunakan spesifikasirnpenelitian yang diarahkan pada hukum empiris dengan pendekatan yuridisrnkualitatif. Dengan penelitian yang bersifat deskriptif analitis serta menggunakan pendekatan multi entry yang bersifat yuridis sosiologis.rnHasil dari penelitian disertasi ini bahwa pelaksanaan wewenang bidanrnbcrdasarkan Permenkes No. 1464 Tahun 2010 di Kabupaten/ Kota Tasikmalaya belum terimplementasi secara keseluruhan, yang diimplementasikan hanya sebatas kewenangan bidan yang sesuai dengan kompetensi bidan. Berdasarkan fakta di lapangan bahwa AKI dan AKB di Kabupaten/ Kota Tasikmalaya masih tinggi. Hal ini disebabkan oleh belum maksimalnya pelayanan kebidanan primer, pelayanan kebidanan kolaborasi dan pelayanan kebidanan rujukan. Bidan dituntut menjadi tenaga kesehatan yang profesional dalam melaksanakan pelayanan kebidanan. Demi tercapainya tujuan pembangunan kesehatan serta terimplementasinya pelayanan kebidanan yang maksimal kcpada masyarakat di daerah, maka dibutuhkan peraturan hukum baru mengenai kewenangan bidan dalam persfektif otonomi daerah di Kabupaten/ Kota Tasikmalaya.rnPenelitian ini direkomendasikan kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota Tasikmalaya untuk bisa membuat produk hukum mengenai kewenangan bidan demi tercapainya tujuan pembangunan kesehatan.rnrnKata Kunci: Kebijakan Bidanrn Izin praktck bidanrn Tujuan pembangunan kesehatanrn
Disertasi
R 610.75 TAJ i
610.75
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2014
Bandung
xxi, 382 hlm, 21x29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...