Detail Cantuman Kembali
Aspek Hukum Fitofarmaka Yang Berpontesi Antituberkolosis Untuk mencegah Timbulnya Resistensi Bakteri
ASPEK HUKUM FITOFARMAKA YANG BERPOTENSI ANTITUBERKULOSIS UNTUK MENCEGAH TIMBULNYA RESISTENSI BAKTERIrn(Tinjauan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 760/MENKES/PER/IX/1992 tentang Fitofarmaka)rnABSTRAKrn Obat tradisional di Indonesia harus dikembangkan menjadi fitofarmaka agar terjamin baik manfaat maupun keamanannya. Setelah melalui tahapan uji praklinik dan uji klinik maka kombinasi jahe merah (Zingiber officinale Rosc. var. sunti Val) dan mengkudu (Morinda citrifolia Linn.) dapat dikategorikan sebagai fitofarmaka dan memiliki potensi antituberkulosis. Uji klinik pada penderita tuberkulosis yang selain mendapat pengobatan standar untuk tuberkulosis juga mendapat tambahan fitofarmaka, ternyata konversi sputum Batang Tahan Asamnya dari positif menjadi negatif dicapai dalam waktu yang lebih singkat. Selain itu banyak produk yang beredar kandungannya kurang memadai sehingga ada kemungkinan; bila penderita tuberkulosis mengkonsumsinya; terjadi resistensi Mycobacterium tuberculosis terhadap fitofarmaka ini. rnPenelitian dilakukan untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan tentang fitofarmaka mampu mencegah terjadinya resistensi tersebut, tanggung jawab para pihak yang berkaitan dalam pemakaian dan peredaran fitofarmaka, serta mencari bentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai sehingga timbulnya resistensi dapat dicegah. Dilakukan penelitian dengan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah suatu metode penelitian hukum dengan menggunakan sumber utama berupa data sekunder atau bahan pustaka. rnHasil penelitian membuktikan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada saat ini di Indonesia mengenai fitofarmaka berbentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan Surat Edaran Kepala Badan yang tidak satupun berisi muatan pencegahan resistensi. Sehingga perlu dibentuk Peraturan Pemerintah. Hal ini disebabkan karena materi muatan tentang pengobatan tradisional termasuk di dalamnya fitofarmaka didelegasikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dapat dicantumkan muatan tentang fitofarmaka secara umum, fitofarmaka yang berpotensi antituberkulosis (jahe merah dan mengkudu, indikasi pemakaian, dosis yang diperbolehkan dan sekaligus dapat memuat sangsi administrasi maupun ancaman pidana. Ancaman pidana dimungkinkan karena ancaman serupa terdapat dalam Undang-Undang yang memerintahkan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait.rn Pemerintah bertanggung jawab membentuk peraturan perundang-undangan dan mengawasi pelaksanaannya nanti, tenaga kesehatan khususnya dokter bertanggung jawab untuk memberi informasi kepada penderita tuberkulosis, dan meningkatkan ilmunya terutama mengenai fitofarmaka. Masyarakat khususnya pelaku usaha bertanggung jawab untuk memproduksi fitofarmaka ini sesuai ketentuan dan penggunaannya di masyarakat harus lebih jelas indikasi, dosis dan lama pemakaiannya. rn
Primal Sudjana - Pem: Prof. Dr. H. Toto Tohir, S.H., M.H. - Personal Name
Prof. Dr. Herri S. Sastramihardja, dr., Sp.F(k) - Personal Name
Prof. Dr. Herri S. Sastramihardja, dr., Sp.F(k) - Personal Name
Tesis
613.11 SUD a
613.11 SUD a
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2008
Bandung
vi, 136 hlm, 21x29cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...