Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
Penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan pada tingkat penyidikan melalui mediasi penal dalam perspektive justice
Detail Cantuman Kembali

XML

Penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan pada tingkat penyidikan melalui mediasi penal dalam perspektive justice


Abstrakrnrn Secara doktriner penyelesaian perkara pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan. Akan tetapi, praktik penegakan hukum di Indonesia sering juga perkara pidana diselesaikan di luar pengadilan melalui diskresi aparat penegak hukum atau mekanisme musyawarah/ perdamaian, atau lembaga pemaafan yang ada di dalam masyarakat ( musyawarah keluarga, musyawarah desa; musyawarah adat ). Implikasi praktek penyelesaian perkara di luar pengadilan selama ini memang tidak ada landasan hukum formalnya, hal itulah yang membuat kebingungan dan keragu-raguan dari aparat penyidik Polri untuk menyelesaikan perkara pidana diluar pengadilan, sehingga lazim juga terjadi suatu kasus secara informal telah dilakukan penyelesaian damai melalui mekanisme hukum adat, namun tetap saja diproses ke pengadilan sesuai hukum positif yang berlaku.rnPermasalahan yang dibahas dalam penelitian penulisan disertasi ini adalah: 1) Aspek aspek yang dijadikan landasan penerapan penyelesaian perkara pidana pada tingkat penyidikan melalui mediasi penal dalam perspektif restorative justice, 2) Pengaturan penyelesaian perkara pidana pada tingkat penyidikan melalui mediasi penal dalam perspektif restorative justice, di masa yang akan datang.rnPenyusunan disertasi ini didasarkan pada jenis penelitian hukum dogmatik, ( dogmatic law research ) yang sepenuhnya mempergunakan data sekunder. Untuk menunjang penelitian ini agar lebih komprehensif dipergunakan pula data primer. Tegasnya, data primer hanya bersifat sebagai pelengkap dan penunjang data sekunder. Tipe penelitian hukumnya adalah kajian normatif. Hasil kajian dipaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis sebagai sebuah disertasi. rnHasil penelitian ini adalah : 1 ) Mediasi penal dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan pada tingkat penyidikan oleh polisi dilihat dari berbagai aspek yaitu : Aspek Filosofis, aspek sosiologis/ adat, aspek yuridis, dan aspek religious atau norma agama; dan 2) Pengaturan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan pada tingkat penyidikan dalam perspektif hukum di masa yang akan datang tercantum dalam pasal 145 huruf d RKUHP 2012 yaitu kewenangan menuntut gugur jika diselesaikan di luar proses serta dalam Pasal 111 ayat ( 2 ) huruf b Rancangan KUHAP yaitu Mediasi Penal diatur pada Pasal 111 Penyidik berwenang menghentikan penyidikan atas dasar dicapainya penyelesaian mediasi antara korban/pelapor dengan tersangka.rnrnKata kunci : Penyelesaian perkara pidana, mediasi penal, pembaharuan hukum pidana.rn
Disertasi + ringkasan
R 347.002 WAW p
347.002 WAW p
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2014
Bandung
vii, 44 hlm;,14,5x20,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...