Detail Cantuman Kembali
Penataan pembinaan veteran dalam tata hukum indonesia
Warsito, 2011. Penataan Pembinaan Veteran dalam Tata Hukum Nasional, Undang-undangrn Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran RI.rn rnVeteran Republik Indonesia adalah sebuah organisasi kelompok warga Negara Indonesia yang berdasarkan atas jasa dan perjuangannya dalam mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia, telah memberikan landasan hukum bagi kesejahteraan hidup Veteran Republik Indonesia. Namun, seiring dengan perjalanan waktu, UU tersebut sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu adanya penataan kembali. Kelemahan dalam UU Nomor 7 Tahun 1967 tersebut dirumuskan dalam adanya permasalahan penelitian sebagai berikut: 1) Sejauh mana struktur kelembagaan menurut UU Nomor 7 Tahun 1967 dapat mewadahi pembinaan Veteran Republik Indonesia; 2) Bagaimana penyempurnaan substansi UU Veteran RI untuk dapat memberikan jaminan pembinaan dan kesejahteraan bagi Veteran RI? 3) bagaimana model penggolongan Veteran Republik Indonesia agar dapat menampung dinamika masyarakat?rnTujuan penelitian berdasarkan rumusan masalah tersebut di atas, adalah untuk mengetahui alasan dan menyempurnakan: 1) Struktur kelembagaan menurut UU Nomer 7 Tahun 1967 dapat mewadahi pembinaan Veteran Republik Indonesia; 2) Substansi UU Veteran RI untuk dapat memberikan jaminan pembinaan dan kesejahteraan bagi Veteran RI; 3) Model penggolongan Veteran Republik Indonesia agar dapat menampung dinamika masyarakat.rnMetode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis yang bersifat kualitatif dan didukung dengan data lapangan yang cukup dan mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967. Sumber data diperoleh dari studi kepustakaan, Bahan hukum primer UU Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia, dan Bahan Hukum Skender: tulisan/pendapat para ahli hukum dalam buku, seminar/lokakarya, jurnal hukum, disertasi/thesis, media masa cetak dan elektronik, serta wawancara terhadap sumber-sumber terpilih yang mempunyai pandangan sesuai dengan pokok permasalahan penelitian. Hasil penelitian dianalisis secara mendalam, komprehensif dan kualitatif terkait hubungannya dengan UU Nomor 7 Tahun 1967.rnTemuan dalam penelitian ini adalah bahwa UU Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai lagi sehingga sudah tidak dapat mencapai sasaran dan tujuan. Kesimpulannya adalah perlu adanya penataan dan penyempurnaan UU Nomor 7 Tahun 1967 khususnya mengenai: 1) Penataan struktur kelembagaan Pembina Veteran Tingkat Pusat dan hubungan yang tegas antara pemerintah pusat dan daerah sehingga pembinaan seluruh Veteran Republik Indonesia dapat terwadahi secara adil dan merata; 2) Penyempurnaan substansi UU Veteran Republik Indonesia agar dapat memberikan jaminan kesejahteraan dan penghargaan yang sesuai dengan pengorbanannya pada Negara RI. 3) Perluasan penggolongan Veteran Republik Indonesia agar dapat menampung dinamika dalam masyarakat; Saran bagi seluruh aparat Negara Republik Indonesia, Legislatif, Yudikatif, eksekutif, diharapkan dapat segera merealisasikan penyempurnaan dan penataan kembali UU Nomor 7 Tahun 1967 sesuai dengan hasil penelitian ini, agar para Veteran RI dapat hidup lebih layak dan sejahtera sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 dan Pancasila; bagi para peneliti yang berikutnya diharapkan dapat mengembangkan hasil penelitian menjadi lebih dalam dan sempurna demi kejayaan Bangsa Indonesia.rn
Disertasi
306.27 WAR p
306.27
Buku Teks
Indonesia
Libraries Unlimited
2012
Bandung
24 hlm;, 14,5x20,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...