Detail Cantuman Kembali
Kerugian Negara Pada BUMN Sebagai Badan Hukum Good Corporate Governance menurut Hukum Positif Indonesia
Dalam BUMN, bertemu dua karakter yang berbeda, yaitu bisnis yang terwakili dalam kata 'Badan Usaha', dan birokrasi yang tercermin pada kata 'Milik Negara'. Dua karakter ini pada akhirnya melahirkan dua budaya yang berbeda, yaitu budaya korporasi dan budaya birokrasi. Sebagai konsekuensi BUMN yang telah memiliki satus good corporate governance, terdapat beberapa kewajiban yang harus diperhatikan oleh perusahaan tersebut, salah satu kewajibannya adalah melakukan laporan keuangan serta peristiwa yang terjadi didalam penyelenggaraan kegiatan perusahaan,hal ini dilakukan agar terhindar kebijakan yang dapat merugikan Negara. Berdasarkan hal itu ada aspek hukum dalam kedudukan dan peran BUMN dalam pembangunan ekonomi dan pemahaman aspek kerugian Negara dalam BUMN serta implikasi hokum pertanggungjawaban dalam pengelolaan BUMNrnTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukn BUMN dalam menunjang pembangunan ekonomi Indonesia, mengetahui tindak korupsi BUMN yang berbentuk good corporate governance dapat dikatakan merugikan keuangan Negara, dan mengetahui implikasi hukum pengelolaan dan tanggungjawab pemeriksaan BUMN yang stausnya perseroan.rnMetode dalam penelitian ini menggnakan metode kuantitatif bersifat deskriptif dan eksploratif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sebagai penelitian normatif, data diperoleh melalui penelusuran dokumen-dokumen hukum, baik yang berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier.rnHasil penelitian ini adalah peran BUMN, baik secara sosiologis maupun ekonomis adalah mencapai tujuan kesejahteraan Negara, sedangkan BUMN pada hakikatnya berkedudukan sebagai badan yang dikuasai oleh Negara. Ketika BUMN telah menjadi coprporasi yang sahamnya bukan dimiliki oleh Negara saja, kedudukan BUMN dapat dikatakan sebagai badan hukum biasa karena sahamnya sudah dimiliki oleh umum, artinya konsekuensi hukumnya berlaku hukum privat dan bukan hukum publik. Perbuatan merugikan seseorang dalam perseroan terbatas yang sahamnya antara lain dimiliki negara secara formal melawan hukum dan memperkaya diri, orang lain atau suatu badan. Akan tetapi perbuatan tersebut secara materiil tidak merugikan keuangan negara, melainkan keuangan milik perseroan tersebut. Pemerintah sebagai pemilik saham mempunyai keududukan hukum yang sama dengan pemilik saham swasta lainnya. Imunitas publik dan negara akan hilang dan terputus hubungan hukum publiknya dengan keuangan yang telah berubah dalam bentuk saham. Demikian juga dalam ketentuan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pemeriksaan keuangan dalam bentuk saham tersebut otomatis berlaku dan berpedoman semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlak. Kondisi demikian mengakibatkan putusnya keuangan yang ditanamkan pada perseroan terbatas sebagai keuangan negara, sehingga berubah status hukumnya menjadi keuangan perseroan terbatas karena telah terjadi transpormasi hukum dari keuangan publik menjadi keuangan privatrn
Dr. H. Asyhar Hidayat, SH., MH. (Promotor) - Personal Name
Prof. Dr. Toto Tohir, SH., MH. (Promotor) - Personal Name
Andri wilman - Personal Name
Prof. Dr. Toto Tohir, SH., MH. (Promotor) - Personal Name
Andri wilman - Personal Name
Disertasi
"DIH 13 017"
306.07
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
77 hlm;, 14,5x20 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...