Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
Tanggungjawab produk (produk liability)pelaku usaha terhadap pelanggaran standarisasi produk industri dalam rangka perlindungan hukum bagi konsumen
Detail Cantuman Kembali

XML

Tanggungjawab produk (produk liability)pelaku usaha terhadap pelanggaran standarisasi produk industri dalam rangka perlindungan hukum bagi konsumen


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 lahir ditujukan sebagai upayarnperlindungan terhadap konsumen atas standardisasi produk barang maupun jasarnyang ber-SNI demi menjamin kepastian hukum dalam usaha untuk memproduksirndan menyalurkan produk dengan mengacu pada SNI yang memenuhi persyaratanrnkualitas, keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan. Hal ini pentingrnagar setiap produk barang maupun jasa yang pasarkan dapatrndipertanggungjawabkan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuirnproses penentuan kriteria standardisasi produk Indonesia dihubungkan denganrntanggung jawab pelaku usaha, di samping itu untuk mengetahui penerapanrntanggung jawab produk atas pelanggaran standardrisasi produk industrirndihubungkan dengan hukum perlindungan konsumen. Tujuan lainnya adalahrnuntuk mengetahui, memahami, dan menganalisa mekanisme penyelesaianrnsengketa antara pelaku usaha dan konsumen apabila terjadi pelanggaranrnstandardisasi produk industri.rnMetode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analistisrndengan pendekatan yuridis normatif melalui tahap penelitian kepustakaan danrnlapangan dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara.rnKemudian data dianalisis melalui metode normatif kualitatif tanparnmempergunakan rumus matematis dan angka-angka.rnBerdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa proses penentuanrnkriteria SNI dihubungkan dengan tanggung jawab pelaku usaha yaitu denganrnmelibatkan pelaku usaha dalam perumusan rancangan SNI yang dilaksanakan olehrnpanitia teknis yang dikoordinir oleh BSN. Proses ini merupakan implementasi darirnpasal 8 dan pasal 19 UUPK serta PP no. 102 tahun 2000 tentang SNI, hal inirnmerupakan wujud dari teori tanggung jawab produk sebagai upaya preventif darirnpelaku usaha dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap konsumen.rnPenerapan tanggung jawab produk atas pelanggaran standardisasi produk industrirnyang dilakukan pelaku usaha adalah konsumen yang merasa dirugikan dapatrnmenuntut pelaku usaha sesuai ketentuan pasal 28 UUPK menggunakan teorirnpembuktian terbalik. Mekanisme penyelesaian sengketa antara pelaku usaha danrnkonsumen apabila terjadi pelanggaran standardisasi produk industri dapatrndilakukan di pengadilan dan diluar pengadilan melalui BPSK dengan cara mediasirnatau arbritase atau konsiliasi. Dalam praktek pelaku usaha memberi tanggapanrnpositif atas keluhan konsumen melalui layanan pengaduan konsumen danrnberusaha menyelesaikan sengketa secara damai sebelum konsumen menggugatrnmelalui BPSK atau badan peradilan.rnKata kunci : Tanggung jawab, standar nasional, pelaku usaha, perlindunganrnkonsumen, produk industri.
Disertasi
DIH 13 018
346.01
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
xii, 357 hlm, 21x29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...