Detail Cantuman Kembali
Eksistensi pidana mati dalam sistem hukum pidana di indonesia dihubungkan dengan tujuan pemidanaan
Implementasi pidana mati telah memberikan kontribusi terhadap tujuan pemidanaan, karena dilihat dari kuantitas terdapat penurunan vonis pidana mati, yaitu yang terjadi pada tahun 2009 dan tahun 2010, pidana mati dapat dipertanggungjawabkan dalam Negara Pancasila, yang diwujudkan sebagai perlindungan individu sekaligus juga melindungi masyarakat demi terciptanya keadilan dan kebenaran dalam hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian keberadaan pidana mati di masa yang akan datang perlu tetap dipertahankan.rnTujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis kedudukan dan implementasi pidana mati dalam sistem hukum pidana berikut kontribusinya terhadap tujuan pemidanaan, serta bagaimana kedudukan pidana mati dalam sistem pemidanaan untuk masa yang akan datang di Indonesia.rnPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan sumber data sekunder dan primer, dengan mempelajari dan mengkaji asas - asas hukum dan kaidah – kaidah hukum positif yang berasal dari bahan kepustakaan dan perundang – undangan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan. Penelitian ini secara khusus membahas dan bermaksud mengungkapkan eksistensi pidana mati dalam sistem hukum pidana di Indonesia, dihubungkan dengan tujuan pemidanaan dan bagaimana prospek pidana mati dimasa depan.rnHasil penelitian faktanya bahwa secara historis pidana mati merupakan warisan Pemerintah kolonial Belanda yang bersumber dari Wetboek van Strafrech (WvS) yang kemudian disahkan sebagai Kitab Undang – Undang Hukum Pidana oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 1 januari 1918, dan setelah Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 masih tetap dipertahankan berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, dan untuk masa yang akan datang pidana mati masih tetap dipertahankan melalui rancangan KUHP baru, walaupun ditempatkan pada kelompok tersendiri sebagai pidana pokok yang bersifat khusus.rnKata kunci : Pidana Mati, HAM, Tujuan Pemidanaan.
Disertasi
R 345.050 4 UNM e
345.050 4
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
v, 73 hlm;, 14,5x20,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...