Detail Cantuman Kembali
HUKUM KEWARISAN ISLAM DAN PELAKSANAANNYA DI PENGADILAN AGAMA (Studi Kasus Penyelesaian Waris di PengadilanrnAgama Banten)
Sejak dikeluarkan Instruksi Presiden RI No.1/1991 dan Kepmenag RI No.rn154/1991, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia telah memperoleh kekuatan danrnbentuk yuridis untuk digunakan dalam praktik di pengadilan agama atau instansirnpemerintah lainnya dan masyarakat yang memerlukannya dalam menyelesaikanrnmasalah-masalah di bidang Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, dan HukumrnPerwakafan.rnHukum kewarisan sebagaimana diatur dalam KHI pada dasarnya merupakanrnhukum kewarisan yang diangkat dari pendapat Jumhur Fuqaha. Namun, dalamrnbeberapa hal terdapat pengecualian, seperti dalam masalah wasiat wajibah,rnmasalah naqishah (radd), dan tentang pengertian anak (walad).rnTujuan penelitian disertasi ini adalah untuk mendeskripsikan keberadaanrnketentuan wasiat wajibah dalam hukum positif di Indonesia dan pelaksanaanrnketentuan wasiat wajibah di Pengadilan Agama Banten, menganalisarndimasukkannya ketentuan ahli waris pengganti dan anak angkat dalam KHI, danrnbentuk peraturan perundang-undangan yang tepat untuk mengatur kewarisan dirnIndonesia.rnMetode yang digunakan dalam penelitian disertasi ini adalah metodernpenelitian doktrinal yang bersifat study of law in book dengan pendekatanrnpenelitian kasus dan survey. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalahrnstudi kepustakaan dan studi dokumentasi, dengan cara menelaah teks perundangundanganrnyang berkaitan dengan masalah kewarisan, serta produk pengadilanrnagama di Banten. Analisis data yang digunakan adalah descriptive analysis danrncorrelative analysis.rnHasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan wasiat wajibah diakuirnkeberadaannya dalam hukum positif di Indonesia; pelaksanaan ketentuan tersebut,rnoleh para hakim, menggunakan Doktrin Mawali Hazairin; ketentuan ahli warisrnpengganti dan anak angkat dimasukkan dalam Kompilasi Hukum Islamrnmerupakan upaya para ulama dan ahli hukum dalam memberikan rasa keadilanrndan kepastian hukum kepada mereka; dan peraturan perundang-undangan yangrntepat untuk mengatur kewarisan di Indonesia adalah materi hukum yang terdapatrndalam Kompilasi Hukum Islam setelah diadakan perubahan dan penyempurnaanrnpasal-pasalnya, terutama Pasal 177, 181, 182, 185, dan 209.rnRekomendasi: Pemerintah diharapkan segera melakukan peninjaun danrnperbaikan terhadap materi yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam, terutamarnBuku II tentang Kewarisan, sehingga dapat dijadikan sumber hukum untukrnditingkatkan menjadi undang-undang.rnKata kunci: hukum, waris, wasiat wajibah
Yusuf Somawinata - Promotor: Prof. Dr. H. Juhaya S. Praja,. MA - Personal Name
Anggota Prom: Dr. H. Tata Fathurrohman, SH., MH. - Personal Name
Anggota Prom: Dr. H. Tata Fathurrohman, SH., MH. - Personal Name
Disertasi
DIH 13 003
297.273
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
vi, 307 hlm;, 21x29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...