Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
Tanggungjawab pelaku usaha terhadap kegagalan berprestasi dalam perjanjian jual beli melalui transaksi elektronik dihubungkan dengan asas itikad baik
Detail Cantuman Kembali

XML

Tanggungjawab pelaku usaha terhadap kegagalan berprestasi dalam perjanjian jual beli melalui transaksi elektronik dihubungkan dengan asas itikad baik


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mampu mengubah perilaku danrnpola hidup masyarakat secara global, serta menjadikan dunia sebagai jaringan (net) yangrnluas, yang disebut wold wide web (www), memetakan dunia dengan segala bentukrnkepentingannya dengan tanpa batas (boderless) sehingga menyebabkan terjadinyarnperubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakkan hokum yang secara signifikanrnberlangsung sangat cepat. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui, memahamirnprinsip tanggung jawab pelaku usaha dalam perjanjian jual beli yang dihubungkanrndengan asas itikad baik menurut KUHPerdata, UU ITE dan UUPK serta mengetahui danrnmengkaji implementasi tanggung jawab pelaku usaha dalam perjanjian jual beli melaluirntransaksi elektronik dihubungkan dengan asas itikad baik.rnAdapun metode yang digunakan adalah yuridis normative jenisnya komparatif denganrnmenggunakan deskriptif kualitatif, jenis data lapangan dan pustaka mengunakan alatrnpenelitian wawancara serta studi kepustakaan.rnHasil penelitian tentang prinsip tanggung jawab pelaku usaha terhadap kegagalanrnberprestasi dalam perjanjian jual beli melalui transaksi elektronik, menurut KUHPerdatarntanggung jawab pelaku usaha adalah tanggung jawab berdasarkan kesalahan, seseorangrnbaru dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hokum jika ada unsur kesalahan yangrndilakukannya, serta adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian.rnMenurut UUPK dalam pasal 19 dinyatakan tanggungjawab pelaku usaha adalahrntanggung jawab produk (product liability) sehingga pelaku usaha harus membuktikanrnbahwa dia tidak bersalah, sehingga tidak ada hubungan kausalitas antara kerugianrndengan kesalahan. Dalam pasal 12(3) UU ITE tanggung jawab pelaku usaha adalahrntanggung jawab mutlak tida kterbatas (absolut liability), pelaku usaha harusrnmelaksanakan pembuktian ada atau tidak adanya ganti rugi yang harus dibayarkan olehrnpihak yang bersalah kepada pihak yang mendapatkan kerugian. Asas itikad baik menurutrnKUHPerdatam masih bersifat abstrak, dalam perkembangannya asas itikad baik dapatrndilihat dalam dua dimensi yaitu dimensi subyektif (kejujuran) dan dimensi obyektifrn(kerasionalan, ke taatan dan keadilan). Dimensi subyektif harus ada sebelum adanyarnkesepakan perjanjian (pra kontrak/proses negosiasi), sedangkan dimensi obyektif harusrntampak dalam negosiasi, penyusunan dan pelaksanaan kontrak. Asas itikad baik menurutrnUU ITE dan UUPK, sudah menerapkan kedua dimensi tersebut. Penerapan tanggungrnjawab dalam perjanjian jual beli menurut transaksi elektronik, jika ada kegagalanrnberprestasi yang digunakan ketentuan UU ITE dan UUPK, pelaku usaha yang harusrnmembuktikan, bahwa tidak ada kesalahan dan tidak ada hubungan kausalitas antararnkerugian dengan kesalahan. Penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jual beli melaluirntransaksi elektronik jika ada kegagalan berprestasi, belum sesuai dengan KUHPerdata,rnpelaku usaha dalam transaksi elektronik belum seluruhnya melaksanakan asas itikad baikrnmenurut dismensi subyektif, sedangkan pada dimensi obyektif masih ada pelaku usaharnyang tidak adil, tidak rasional dan tidak patut. Mekanisme penyelesaian sengketa antararnpelaku usaha dalam transaksi elektronik jika terjadi kegagalan berprestasi, dapatrndilakukan melalui forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketarnalternative, seperti BPSK. Dalam praktek penyelesaian sengketa tidak melalui pengadilanrntetapi lebih banyak melalui negosiasi.rnKata kunci: Tanggung jawab pelaku usaha, transaksi elektronik, itikad baik, hokumrnperlindungan konsumen.
Disertasi
DIH 13 020
346.01
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
viii, 43 halm;, 14,5x20,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...