Detail Cantuman Kembali
PENERAPAN SANKSI PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS OLEH HAKIM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK HUKUM YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengamanatkan perlindungan terhadap anak. Dewasa ini, sanksi pidana diancamkan secara minimum khusus, salah satu undang-undang yang menganut minimum khusus yaitu Undang-undang Narkotika, apabila hakim berpedoman terhadap ancaman minimum khusus, vonis hakim yang dijatuhkan terhadap anak akan tetap tinggi.Identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu :1. Bagaimanakah pengaturan sistem penerapan sanksi pidana dibawah ancaman pidana minimum khusus terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika?; 2. Sejauhmana penerapan sanksi pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus ?; 3. Bagaimana seharusnya sistem penerapan sanksi pidana dibawah ancaman pidana minimum khusus yang dapat memberikan perlindungan bagi anak ?rn Metodepenelitian yang digunakandalampenelitianiniadalahmetodepenelitianyuridisnormatifdanmetodeperbandingan.Jenisdansumber data untukmenunjangpenelitiantersebutbersumberdariperaturanperundang-undangan, karyailmiahparapakarhukum, dansumber-sumberlainnya.Data hasilpenelitiandianalisisdenganmenggunakanmetodekualitatif, sehinggatidakmenggunakanmetode-metodematematisdanrumus-rumusstatistik.rn Hasil penelitian ini yaitu :Pengaturan terhadap ancaman pidana di bawah minimum khusus belum ditemukan dasar hukumnya dalam Undang-undang Narkotika.Saat ini penerapan sanksi pidana di bawah minimum khusus bagi pelaku anak yang melakukan tindak pidana narkotika, terdapat 2 (dua) golongan, yaitu golongan yang menjatuhkan pidana minimum terhadap anak, dan golongan yang menjatuhkan pidana di bawah minimum. Terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika, seyogyanya diberlakukan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat pasal yang menegaskan bahwa pidana minimum tidak diberlakukan kepada anak. Dengan diundangkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana, khususnya Pasal 79 ayat (3)maka diharapkan tidak terjadi lagi perbedaan pandangan dalam penjatuhan sanksi pidana di bawah ancaman minimum. Rekomendasi dari penelitian ini yaitu : Dalam penerapan sanksi pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus, hakim harus memperhatikan keseluruhan sistem pemidanaan, sehingga perlindungan anak berkonflik hukum atau anak yang melakukan tindak pidana kepentingan dan hak-hak nya tetap jadi fokus utama, sesuai dengan cita-cita Undang-undang Sistem Peradilan Anak;rnKata kunci : Sistem pemidanaan. Pedoman pemidanaan. Pidana minimum.rn
Devi Mahendrayani Hermanto - Promotor: Prof. Dr. H. Edi Setiadi, SH., MH. - Personal Name
Anggota Promotor: Dr. Nandang Sambas, SH., MH. - Personal Name
Anggota Promotor: Dr. Nandang Sambas, SH., MH. - Personal Name
Disertasi
345.08 HER p
345.08
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2014
Bandung
277 hlm;,21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...