Detail Cantuman Kembali
Pelaksanaan wewenang penyidik pegawai negeri sipil (ppns) dalam penyidikan tindak pidana kehutanan berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan
ABSTRAKrnrnKewenangan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan terkait tindak pidana kehutanan terhadap pengrusakan dan pendudukan kawasan hutan yang dilindungi sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan , pihak kepolisian tidak boleh melakukan penyidikan dalam hal tindak pidana kehutanan kecuali tindak pidana yang terjadi bukanlah tindak pidana kehutanan hal ini agar tidak terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Penyidik Polri dan Penyidik PPNS, koordinasi antara Polri dan PPNS hanya dilakukan pada saat pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP). Dalam hal menyangkut kewenangan Polri tidak perlu terlalu ikut campur dalam penyidikan yang dilakukan PPNS kehutanan.rnPermasalahan yang dibahas dalam penelitian disertasi ini adalah : “1) Bagaimana Pelaksanaan Wewenang PPNS Kehutanan dalam Kasus Okupasi Hutan di Provinsi Riau”. 2) Bagaimana Model Hukum yang Ideal dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kehutanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Masyarakat.rnDilihat dari jenisnya Penelitian ini bersifat Sosio legal, ini pada dasarnya merupakan penelitian kualitatif, meskipun demikian beberapa data pendukung diperoleh melalui penelitian kuantitatif dan sejumlah data diperoleh melalui studi dokumen yang merupakan karakter penelitian Doktrinal.rnAdapun hasil penelitian dalam disertasi ini adalah : 1) Berdasarkan proses pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Kehutanan terkait tindak pidana kehutanan terhadap hutan, masih terdapat banyak kendala dalam pelaksanaan penyidikan oleh PPNS terkait tindak pidana kehutanan, baik eksternal maupun internal, yaitu : 1) Kendala Eksternal, a. Tidak adanya pengawasan terhadap kinerja PPNS Kehutanan oleh Kasi Korwas Ditreskrimsus Polda Riau secara intensif dalam pelaksanaan tugas, b. Minimnya Jumlah Personil PPNS Kehutanan, yakni hanya terdapat I orang secara struktural, sehingga dalam suatu instansi belum menunjuk leasing officer yang bertanggung jawab koordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda. 2) Kendala Internal, a. Berkaitan dengan kurangnya keterampilan dan keahlian PPNS Kehutanan dalam proses pemeriksaan maupun keragu-raguan dalam proses pemeriksaan tersangka dan saksi serta penerapan pasal yang kurang tepat dengan tindak pidana yang disangkakan, sehingga membuat penanganan tindak pidana cenderung lambat, b. Kurang adanya keberanian PPNS Kehutanan dalam melakukan penyidikan, merupakan akibat dari ketidak adanya koordinasi mulai dari awal adanya dugaan tindak pidana kehutanan dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau. rn2) Bahwa kedudukan PPNS kehutanan dalam sistem peradilan pidana adalah sebagai penyidik, di luar dari subsistem peradilan pidana yang ada. Oleh karena itu, PPNS kehutanan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik di bidang kehutanan khususnya bila terjadi dugaan tindak pidana kehutanan dalam lingkup hutan adat maka PPNS terlebih dahulu membawa permasalahan tersebut kepada pemangku adat setempat dan dalam tahap penuntutan PPNS kehutanan dapat melakukan kepada Peradilan adat yang berlaku di tengah masyarakat adat.rnrnKata Kunci : Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Tindak Pidana, Kehutananrn
Riadi Asra Rahmad- Promotor: Prof. Dr. H. Edi Setiadi, SH., MH. - Personal Name
Anggota Promotor: Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH., M.C.L. - Personal Name
Anggota Promotor: Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH., M.C.L. - Personal Name
DISERTASI
347.05 RAH p
347.05
Buku Teks
Indonesia
Libraries Unlimited
2014
Bandung
xv, 286 hlm, 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...