Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
Penegakan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan oleh polri dalam rangka meningkatkan budaya hukum disiplin berlalu lintas
Detail Cantuman Kembali

XML

Penegakan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan oleh polri dalam rangka meningkatkan budaya hukum disiplin berlalu lintas


ABSTRAKrnFaktor-faktor yang yang menghambat tugas dan fungsi Polri dalam penegakan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu : faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor budaya masyarakat. Kelima faktor tersebut saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya, artinya penegakan hukum akan efektif bila didukung oleh faktor-faktor tersebut. Sebaliknya terdapat kelemahan satu faktor saja, akan mengakibatkan penegakan hukum tidak akan efektif karena ada faktor penting dan penentu yang tidak dapat berfungsi dengan baik. Upaya meningkatkan budaya hukum masyarakat di masa yang akan datang adalah meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, mengadakan patroli jalan raya, mengadakan program pembangunan yang diarahkan pada aspek tersebut khususnya manusia, sarana dan prasarana, dan metode atau cara.rnKata Kunci: Lalu Lintas, Polri, Budaya Hukumrn
Disertasi
DIH 13 004
347.05 MK p
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
xii, 570 hlm;, 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...