Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
KEWENANGAN TUKANG GIGI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN PEMANFAAT JASA TUKANG GIGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG rnPERLINDUNGAN KONSUMEN
Detail Cantuman Kembali

XML

KEWENANGAN TUKANG GIGI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN PEMANFAAT JASA TUKANG GIGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG rnPERLINDUNGAN KONSUMEN


Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar dan menjadi hak setiap manusia. Oleh karena itu diperlukan upaya kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara menyeluruh terpadu dan berkesinambungan. Tukang gigi merupakan mitra dokter gigi dalam melayani kesehatan gigi dan mulut yang bersifat kuratif dengan kewenangan terbatas. rnMelihat fenomena usaha tukang gigi di Indonesia diperlukan suatu perlindungan hukum bagi masyarakat selaku konsumen pemanfaat jasa tukang gigi. Tukang gigi dalam melakukan pekerjaannya hanya diberikan kewenangan dalam hal membuat gigi tiruan lepasan dari akrilik sebagian atau penuh dan memasang gigi tiruan lepasan. Oleh karena itu diperlukan peran pemerintah pusat yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap usaha tukang gigi sangat diperlukan. Kewenangan tukang gigi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/MENKES/PE/IX/2011 Pasal 2 ayat (2).rnUndang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai perlindungan konsumen dalam lingkup hukum perdata dan hukum pidana. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 19 ayat (1), tukang gigi sebagai pelaku usaha wajib memberi ganti rugi apabila konsumennya mengalami kerugian. Konsumen yang mengalami kerugian lewat dari masa tenggang pembayaran ganti rugi dapat mengajukan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dengan syarat dapat membuktikan kesalahan tukang gigi yang bersangkutan.rnPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat analitis-deskriptif dengan memakai pendekatan perundang-undangan.rnrnKata kunci : tukang gigi, kewenangan, perlindungan konsumen, tanggung jawab.rn
Tesis
610.6 AYU.k
610.6
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2014
Bandung
xii, 155 hlm,; 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...