Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam sistem peradilan pidana di indonesia
Detail Cantuman Kembali

XML

perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam sistem peradilan pidana di indonesia


Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena sosial yang telah berlangsung lama dalam sebagian rumah tangga di dunia, termasuk di Indonesia. Rumah tangga seharusnya menjadi tempat berlindung bagi seluruh anggota keluarga. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan karena terjadi tindak kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan sebuah masalah yang tidak mampu ditanggulangi dengan menggunakan KUHP. Karena dalam KUHP hanya mengatur bentuk umum kekerasan. Sehingga dibuatlah Undang-Undang No.23 Tahun 2004 yaitu tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam penyelesaian permasalahan kekerasan dalam rumah tangga ini kurang mendapatkan perlindungan yang mencukupi dan spesifik, bahkan permasalahan yang utama berkaitan dengan hukum berpusat pada tidak adanya hukum yang secara khusus memberikan perlindungan bagi korban dalam kekerasan dalam rumah tangga ini di Indonesia. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui sejauhmana sistem peradilan pidana di Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap perempuan korban KDRT dan untuk mengetahui faktor penghambat perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT di Indonesia. Penulisan tesis ini menggunakan metode pendekatan penelitian hukum normatif. Disusun secara deskriptif analitis dengan sumber data berupa data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen yang dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian akan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tetapi pada kenyataannya kedudukan korban tidak mendapat tempat dalam proses peradilan pidana dikarenakan penyelesaian perkara hanya semata-mata ditujukan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku kejahatan tanpa mempertimbangkan aspek kerugian yang diderita korban. Perhatian pemerintah terhadap permasalahan KDRT melalui kebijakannya sudah cukup komprehensif dan pelaksanaannya baik pada jajaran pemerintah maupun pemerintah daerah, utamanya oleh aparat yang bertanggung jawab dibidangnya sudah mulai berjalan. Namun masih diliputi oleh banyak kendala, diantaranya, terbatasnya pemahaman aparat yang kurang sensitif gender termasuk dalam mengupayakan penyediaan dan perencanaan sarana dan prasarananya yang belum seluruhnya memadai baik kuantitas maupun kualitasnya. keengganan masyarakat korban kekerasan dalam rumah tangga dalam melaporkan peristiwa yang dialaminya disebabkan oleh berbagai faktor dikarenakan adanya ketidakpercayaan kepada institusi peradilan yang akan menyelesaikan masalahnya, birokrasi yang berbelit-belit dan faktor budaya dari masyarakat yang tidak mau masalah pribadinya diketahui publik.
Tesis
362.83 ARB.p
362.83
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2012
Bandung
viii, 114 hlm,; 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...