Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
Penerapan pidana penjara minimum khusus dalam undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam menegakan tentang hukum yang berkeadilan
Detail Cantuman Kembali

XML

Penerapan pidana penjara minimum khusus dalam undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam menegakan tentang hukum yang berkeadilan


Sejak bergulirnya semangat dan langkah-langkah reformasi hukum yang diantaranya ditandai dengan program legislasi nasional, bahkan sejak beberapa tahun sebelumnya telah disusun dan disahkan berbagai undang-undang, dan apabila dicermati, sebagian besar undang-undang tersebut hingga yang disahkan akhir-akhir ini mencantumkan ancaman pidana minimum khusus di dalam ketentuan pidananya. Adapun delik-delik tertentu yang mencantumkan pidana minimum khusus adalah yang merupakan delik-delik yang dipandang merugikan, membahayakan atau meresahkan masyarakat. Kebijakan mencantumkan ancaman pidana penjara minimum khusus dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP merupakan penyimpangan dari sistem dalam KUHP, sebab KUHP menganut sistem maksimum dalam rumusan dalam merumuskan ancaman pidana. Oleh karena itu aturan/sistem pemidanaan dalam KUHP berorientasi pada sistem maksimum dan tidak terdapat aturan atau sistem pemidanaan yang menerapkan sistem minimum khusus.rnAdapun masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : bagaimanakah implementasi penjatuhan pidana minimum khusus dalam tindak pidana narkotika dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana di bawah minimum khusus.rnPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, mengingat permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada kebijakan aplikasi khususnya yang menyangkut pidana penjara minimum khusus yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.rnMenegakan hukum dan keadilan mengandung makna bahwa hukum tidak akan bermakna jika tidak dikaitkan dengan keadilan, begitupun sebaliknya keadilan tidak akan bermakna jika tidak dikaitkan dengan hukum, artinya hukum dan keadilan ibarat dua sisi mata uang yang tidak mungkin dipisahkan. Hukum dan keadilan adalah fondasi keadilan dan keadilan rohnya hukum. Walaupun UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam pasal-pasalnya menyebutkan tentang ancaman pidana minimum, namun dalam penjatuhan pidana, seorang Hakim dapat saja menyimpanginya sepanjang dia dapat mempertanggungjawabkan secara keilmuan dan rasa keadilan.Para pencari keadilan (justiciabellent) tentu sangat mendambakan perkara-perkara yang diajukan ke pengadilan dapat diputus oleh Hakim yang professional dan memiliki integritas moral yang tinggi, sehingga dapat melahirkan putusan-putusan yang tidak saja mengandung legal justice, tetapi juga berdimensi moral justice dan social justice . Oleh karena Hakim dalam memutus perkara selain harus bebas dari campur tangan dari fihak manapun, juga dengan kebebasan yang dimilikinya itu, diharapkan dapat mengambil putusan berdasarkan hukum yang berlaku dan juga berdasarkan keyakinan yang seadil-adilnya serta memberikan manfaat bagi masyarakat.rnKata kunci : Pidana Penjara, Narkotika, Keadilanrnii
Tesis
345 UKA.p
345
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2012
Bandung
Vii, 123 hlm,; 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...