Detail Cantuman Kembali
KEKUATAN TITEL EKSEKUTORIAL SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN TERHADAP KEPASTIAN HUKUM PADA PELAKSANAAN LELANG SAAT TERJADINYA KREDIT MACET
Pemenuhan kebutuhan dana seorang debitur yang disepakati oleh kreditur dituangkan dalam perjanjian hutang piutang yang merupakan perjanjian pokok, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan APHT oleh PPAT yang didaftarkan di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat untuk terbit sertipikat hak tanggungan yang mempunyai titel eksekutorial. Dengan terbitnya sertipikat hak tanggungan tersebut, maka kreditur akan mendapat jaminan pelunasan hutang debitur, artinya kreditur mempunyai kepastian hukum akan mendapat pelunasan apabila debitur wanprestasi dalam arti terjadi kredit macet. Keadaan tersebut yang menjadi latar belakang penulis untuk menulis disertasi dengan judul “Kekuatan Titel Eksekutorial Sertipikat Hak Tanggungan Terhadap Kepastian Hukum Pada Pelaksanaan Lelang Saat Terjadinya Kredit Macet”. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui akibat hukum pembuatan APHT oleh PPAT dibandingkan dengan grosse akta hipotik oleh notaris terhadap kekuatan titel eksekutorial sertipikat hak tanggungan, mengetahui kewenangan hakim (pengadilan) dalam mengeksekusi jaminan hak tanggungan terhadap asas persamaan kedudukan kreditur dan mengetahui kekuatan titel eksekutorial pada sertipikat hak tanggungan dalam memberikan kepastian hukum pelaksanaan lelang terhadap barang jaminan dengan terjadinya kredit macet.rnMetode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka/studi dokumen. Hasil penelitian dianalisis secara deduktif dan pengolahan data dengan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis yang dikenal dalam ilmu hukum.rnHasil penelitian memberikan gambaran bahwa APHT yang dibuat PPAT dari sisi hukum tidak mempunyai akibat hukum terhadap kekuatan titel eksekutorial sertipikat hak tanggungan hal ini berbeda dengan groose akta hipotik yang mempunyai akibat hukum untuk mengeksekusi barang jaminan yang sama dengan titel eksekutorial sertipikat hak tanggungan; hakim memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi terhadap obyek hak tanggungan atas permohonan kreditur sebagai pemegang hak tanggungan pertama berdasar asas persamaan kedudukan kreditur; sertipikat hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap karena berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” sehingga memberikan kepastian hukum untuk melaksanakan lelang terhadap barang jaminan sebagai obyek hak tanggungan dengan terjadinya kredit macet dengan demikian sertipikat hak tanggungan merupakan alat bagi kreditur untuk mendapatkan pelunasan hutang dari debitur.rnrnKata kunci: kepastian hukum, titel eksekutorial, sertipikat hak tanggungan, lelang, kredit macetrn
CH. Anggia Ika Hariwati Diah KusumaWardhani - - Personal Name
Promotor: Prof. Dr. H. Toto Tohir, SH., MH. Anggota: Dr. H.M. Faiz Mufidi, SH., MH. - Personal Name
Promotor: Prof. Dr. H. Toto Tohir, SH., MH. Anggota: Dr. H.M. Faiz Mufidi, SH., MH. - Personal Name
Disertasi
R 346.044 WAR k
346.044
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2014
Bandung
LOADING LIST...
LOADING LIST...
1Komentar yang tersedia
R. Adi MartasPada2018-11-07 04:54:02tulis
file tidak bisa dibuka