Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
Kriminalisasi Pelacuran Sebagai Upaya Prevektif Terhadap Penanggulangan Penyakit Masyarakat Dalam Perspektif Hukum Pidana Yang Akan Datang
Detail Cantuman Kembali

XML

Kriminalisasi Pelacuran Sebagai Upaya Prevektif Terhadap Penanggulangan Penyakit Masyarakat Dalam Perspektif Hukum Pidana Yang Akan Datang


Pelacuran yang terjadi di Indonesia menjadi permasalahan yang sistemik danrnmembahayakan bagi kelangsungan kehidupan bangsa, tidak diaturnya perbuatanrnpelacurannya itu sendiri dalam KUHPidana yang berlaku saat ini turut menunjangrnbagi perkembangan pelacuran di Indonesia, oleh karena itu upaya untuk melakukanrnpembaharuan terhadap hukum pidana di masa yang akan datang perlu segerarndilakukan.rnMetode yang digunakan dalam penelitian, yaitu metode pendekatan yuridisrnnormatif yang merupakan bentuk pendekatan dengan mengutamakan penelitianrnkepustakaan, penelitian bersifat deskriptif analitis dengan tahapan penelitian yangrnmenitik beratkan pada penelitian terhadap data sekunder. Tekhnik pengumpulan datarndilakukan dengan studi kepustakaan pada berbagai buku, jurnal, artikel dan peraturanrnperundang-undangan. Penelitian dan karya ilmiah dilakukan untuk mengungkapkanrnkebenaran secara sistematis metodologis dan konsisten dalam memahami sifat danrnhakikat upaya dari mengkriminalisasikan pelacuran sebagai upaya preventifrnpenanggulangan penyakit masyarakat. Penelitian dan karya ilmiah ditujukan untukrnmencari dan menemukan hukum yang ideal sebagai bentuk perlindungan negararnterhadap seluruh masyarakatnya, karena seharusnya perbuatan melacurkan dirirndengan alasan mencari nafkah atau motif ekonomi harus dilarang dan dijadikanrnperbuatan pidana karena perbuatan melacurkan diri mengandung bahaya dan ataurnresiko besar yakni terhadap masyarakat, terhadap akidahnya, akhlaknya, dan sendisendirnsopan santunnya.rnHasil dari penelitian dan pengkajian yang telah dilakukan, diketahui bahwarnsudah selayaknya perbuatan pelacuran di kriminalisasikan, karena masalah pelacuranrnmenyebabkan dekadensi moral dan menyebabkan merosotnya norma susila danrnagama, oleh sebab itu upaya pembaharuan hukum pidana perlu segera dilakukanrndengan mengakomodir nilai-nilai Islam sebagai landasannya, sehingga perbuatanrnpelacuran yang dilakukan menjadi dapat dipidana, hal tersebut dilakukan denganrntujuan untuk menciptakan ketertiban sosial dan sarana untuk mengubah pola perilakurndan pola pikir masyarakat terhadap pelacuran, sehingga dapat terwujud perlindunganrnsosial terhadap masyarakat guna terwujudnya kesejahteraan sosial.
Tesis
364.1536 AND.k
364.1536
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2011
Bandung
X, 106 Hlm,; 21 x 29,5 Cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...