Detail Cantuman Kembali
SISTEM PENGAWASAN BADAN PERADILAN DI INDONESIArnDALAM MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN KEKUASAANrnKEHAKIMAN MENUJU PERADILAN YANG AGUNG
Terdapat 2 (dua) isu penting dan strategis yang harus direspon MahkamahrnAgung RI. dan warga peradilan di Indonesia. Pertama adalah kepercayaan publikrnyang masih rendah dan kedua adalah independensi atau kemandirian peradilan.rnKondisi ini menjadikan pengawasan badan peradilan sebagai salah satu faktorrnkunci untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan dan menjagarnkemandirian peradilan. Selanjutnya pengawasan yang bagaimana yang dapatrnmewujudkan kemandirian kekuasaan kehakiman agar dapat mewujudkanrnperadilan yang agung. Tentunya diperlukan pengawasan yang independen untukrnmengawasi kemandirian kekuasaan kehakiman.rnPenelitian ini bertujuan untuk memahami tahapan dari pelaksanaan sistemrnpengawasan badan peradilan di Indonesia, mengetahui hubungan pelaksanaanrnpengawasan oleh badan pengawasan Mahkamah Agung RI. dengan upaya untukrnmewujudkan peradilan yang agung dan agar dapat memahami kriteria peradilanrnyang Agung dan tindakan Mahkamah Agung RI. untuk mencapainya agar dapatrnmenganalisis pelaksanaan dan metode yang tepat dalam pelaksanaan sistemrnpengawasan yang dapat menjaga independensi kekuasaan kehakiman.rnMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodernyuridis normative dengan 2 (dua) varian pendekatan yaitu pendekatan perundangundangrn(statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber datarnyang digunakan mencakup data primer yaitu data kepustakaan yang mencakuprnbahan hokum primer, sekunder dan tersier. Data sekunder yaitu data yangrndiperoleh dari wawancara di lapangan. Sementara karangka pikir yang digunakanrnsebagai pisau analisis adalah teori negara hukum sebagai grand theory, teorirnkemandirian kekuasaan kehakiman dan teori keadilan sebagai middle theory danrnteori pengawasan dan teori peradilan yang agung yang digunakan sebagai appliedrntheory.rnHasil penelitian ini menunjukkan beberapa temuan yaitu pengawasan yangrnberhasil adalah pengawasan yang dapat mendukung upaya mewujudkan peradilanrnyang agung. Pengawasan tidak dapat menjangkau putusan hakim dan melakukanrnintervensi mental dalam sebuah proses perkara, fungsi pengawasan yang efektifrnberjalan konsisten dan sejalan dengan indikator peradilan yang agung yaiturnperadilan yang bersih yang bermuara pada pelayanan publik yang prima sertarndibutuhkan badan pengawasan independen yang setingkat dengan inspektoratrnjenderal yang terdiri dari Hakim Tinggi Pengawas dan para auditor profesionalrnyang menjalankan fungsi pengawasan.rnKata Kunci : Pengawasan, Kemandirian Kekuasaan Kehakiman,rnPeradilan yang Agung
Promotor : Prof. Dr. H. Edi Setiadi, SH., MH. - Personal Name
Prof. Dr. H. Dey Ravena, SH., MH. - Personal Name
AMRAN SUADI - Personal Name
Prof. Dr. H. Dey Ravena, SH., MH. - Personal Name
AMRAN SUADI - Personal Name
Disertasi
340.1 SUA s
340.1
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2014
Bandung
xx, 402 hlm, 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...