Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
fungsi dan kewenangan komisi yudisial sebagai lembaga negara pelaku pengawasan eksternal terhadap hakim di indonesia
Detail Cantuman Kembali

XML

fungsi dan kewenangan komisi yudisial sebagai lembaga negara pelaku pengawasan eksternal terhadap hakim di indonesia


Reformasi telah melahirkan amandemen UUD 1945, salah satu hasil amandemen ke 3 UUD 1945 adalah lahirnya Komisi Yudisial (KY). Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Sebagai tindak lanjut Pasal 24B UUD 1945, maka terbitlah UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY. Akan tetapi dalam implementasinya banyak menimbulkan perbedaan persepsi antara KY dengan Mahkamah Agung (MA). Klimaksnya adalah dilakukannya Judicial Review terhadap UU No. 22 Tahun 2004 dan UU No. 4 Tahun 2004 dan berujung pada terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 005/PUU-VI/2006 yang membatalkan kewenangan KY dalam hal melakukan pengawasan. Tahun 2009 lahir UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA dan UU paket Kekuasaan Kehakiman. Dengan disahkannya UU tersebut kewenangan KY untuk melakukan pengawasan muncul kembali, akan tetapi dalam implementasinya tetap menimbulkan konflik antara KY dengan MA. rnPenelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, komparatif dan historis sedangkan sifat atau jenisnya adalah deskriptif analitis dan eksploratif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi dan kewenangan KY sebagai lembaga negara pelaku pengawasan eksternal terhadap hakim. Selain itu juga untuk mengetahui fungsi dan kewenangan KY sebagai pelaku pengawasan eksternal terhadap hakim di masa yang akan datang. rnBerdasarkan hasil analisis, KY tidak dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan optimal (pelemahan KY) karena adanya permasalahan dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya dan terjadinya konflik dengan MA. Adapun permasalahan tersebut antara lain : (i) Tidak adanya sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan yang terkait (antar UU), (ii) Tidak adanya konsistensi pada peraturan perundang-undangan yang terkait, baik UU terhadap UUD 1945, dalam UU ataupun terhadap aturan dibawahnya, (iii) Tidak dilakukan penyelesaian secara hukum oleh KY ketika terjadi konflik dengan MA (penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara dan Judicial Review terhadap peraturan perundang-undangan). (iv) Adanya putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 dan putusan MA No. 36P/HUM/2011.rn Terkait dengan fungsi dan kewenangan Komisi Yudisial di masa yang akan datang ada beberapa hal yang perlu dilakukan (i) Pengawasan terhadap tingkah laku atau perilaku harus dilakukan terhadap semua hakim (hakim agung, hakim konstitusi, hakim ad hoc dan pengadilan khusus lainnya) dan hanya dilakukan oleh KY, (ii) Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di MA dan MK dihapus dan dilakukan oleh KY, (iii) KY juga harus dapat mengeksekusi bukan hanya sebatas merekomendasi ke MA atau MK, sebagai konsekuensinya maka administrasi kepegawaian dan peradilan berada di bawah Komisi Yudisial.rn
Disertasi
353.4.SUP.f
353.4
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2012
Bandung
xii, 612 hlm, 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...