Detail Cantuman Kembali
Pengawasan pemerintah daerah terhadap pengolahan limbah cair industri pabrik kulit di cianjur dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup
Lingkungan yang sehat merupakan salah satu yang berpengaruh terhadap derajatrnkesehatan masyarakat yaitu lingkungan yang harus bebas dari polusi, tersedianya airrnbersih, sanitasi lingkungan yang memadai, perumahan dan pemukiman yang sehat danrnperencanaan kawasan yang berwawasan lingkungan hidup. Kegiatan pembangunan yangrnmakin meningkat mengandung resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Salahrnsatu dari faktor risiko tersebut adalah pencemaran air, pembuangan limbah cair industri,rndan pencemaran lingkungan hidup akan merupakan beban sosial, yang pada akhirnyarnmasyarakat dan pemerintah harus menerima dampaknya jika dibiarkan akan menurunkanrnderajat kesehatan yang optimal.rnSesuai dengan kriteria pembuangan dari industri pabrik kulit air limbah yangrnmerupakan benda sisa, maka sudah barang tentu bahwa air limbah merupakan benda yangrnsudah tidak dipergunakan lagi akan tetapi tidak berarti bahwa air limbah tersebut tidakrnperlu dilakukan pengelolaan , karena apabila limbah tersebut tidak dikelola secara baikrnakan dapat menimbulkan gangguan, baik terhadap lingkungan maupun terhadap kehidupanrnyang ada.rnAtas dasar itu, maka penulis bermaksud mengadakan penelitian denganrnpermasalahan sebagai berikut : Bagaimanakah pengaturan pengelolaan limbah cair industrirndalam kontek pelestarian fungsi lingkungan hidup ? Bagaimanakah pengawasanrnpemerintah daerah Kabupaten Cianjur dalam pengelolaan limbah cair industri pabrik kulitrndalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup?rnMetode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah : metodernpendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang menjadikan data perpustakaanrn(documentary study) sebagai tumpuan utama , cara yang dilakukan ialah denganrnmenginventarisasi , mengkaji asas – asas hukum , kaidah – kaidah hukum positif yangrnterdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah , danrnlain – lainnya terkait permasalahan yang diteliti.rnDari hasil Penelitian ditemukan jawaban bahwa, Pengawasan Pemerintah DaerahrnTerhadap Pengelolaan Limbah Cair Industri Pabrik Kulit Di Kabupaten Cianjur DalamrnUpaya Pelestarian Fungsi lingkungan Hidup, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32rnTahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diatur dalamrnPasal 12 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UUPPLH, kedua pasal tersebut mengaturrnbahwa gubernur atau bupati berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaharnmelakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran yang dilakukannya,rndipertegas dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010rnTentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri Pasal 9 Penanggung jawabrnkawasan industri wajib mentaati baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalamrnLampiran Peraturan Menteri ini. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahunrn2004 tentang Pengendalian dan Pembuangan Limbah Cair Pengelolaan limbah cairrnindustri pabrik kulit dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dilakukan olehrnPejabat Pengawas Lingkungan yaitu Kantor Lingkungan Hidup dan Dinas KesehatanrnKabupaten Cianjur.
Dadan Hendaris - Pemb: Prof. Dr. Hj. Mella Ismelina, FR., SH., M.Hum. - Personal Name
Pend: Dr. H. Asyhar Hidayat., SH., MH. - Personal Name
Pend: Dr. H. Asyhar Hidayat., SH., MH. - Personal Name
Tesis
628.5 HEN.p
628.5
Buku Teks
Indonesia
Libraries Unlimited
2013
Bandung
x,151 hlm,;21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...