Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
FUNGSI NOTARIS DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DIHUBUNGKAN DENGAN FUNGSI BANK SEBAGAI LEMBAGA PERANTARA KEUANGAN (FINANCIAL INTERMEDIARY)
Detail Cantuman Kembali

XML

FUNGSI NOTARIS DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DIHUBUNGKAN DENGAN FUNGSI BANK SEBAGAI LEMBAGA PERANTARA KEUANGAN (FINANCIAL INTERMEDIARY)


Kredit merupakan pilihan utama dalam penyaluran dana bank kepada masyarakat. Peraturan perundang-undangan menetapkan bahwa akad kredit harus dibuat secara tertulis, tetapi tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa akad kredit harus dibuat dengan akta otentik.Dengan demikian, kemungkinannya, bank menggunakan akad kredit dengan bentuk akta di bawah tangan dan akta otentik atau akta Notaris. Pilihan bentuk perjanjian kredit ini berpengaruh terhadap kekuatan pembuktian akad kredit jika terjadi kredit bermasalah; dan pengaruh lebih jauh terhadap pelaksanaan fungsi bank sebagai lembaga perantara keuangan.rnPenelitianinibertujuanuntuk mengetahui fungsiNotarissebagai pejabat umum pembuat akta dalampembuatanperjanjiankredit bank dihubungkandengan UU No 30 Tahun 2004 tentangJabatanNotaris, memahami akibathukumperjanjiankredit bank yang dibuat dibawahtangandihubungkandenganprinsipkehati-hatian (prudential principle) yang diaturdalam UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, dan memahami pengaruh penggunaan aktaotentik perjanjian kredit bank terhadap pelaksanaan fungsi bank sebagai lembaga perantara keuangan (Financial Intermediary).rnrn Penelitianinidilakukandenganmenggunakanpendekatanyuridisnormatif, sifatpenelitiandeskriptifanalitis, jenis data yang digunakan data sekunderberupa data kepustakaan (library research),teknikanalisis data menggunakananalisiskualitatif.rnrn Dari hasilpenelitiandapatdisimpulkanbahwa Fungsi Notaris sebagai Pejabat Umum Pembuat Akta dalam pembuatan perjanjian kredit bank dihubungkan UU No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah sebagai pejabat umum yang melaksanakan sebagian tugas negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan tanda bukti atau dokumen dalam hukum keperdataan. Notaris memberikan jaminan bahwa dokumen tersebut telah dibuat sesuai dengan ketentuan, memenuhi syarat formal dan syarat materil. Fungsi Notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan perjanjian kredit bank merupakan upaya melaksanakan tujuan hukum, yaitu ketertiban dan kepastian hukum. Dalam kenyataannya, akta notaris masih dapat digugat, danhalini merugikan pihak bank sebagai kreditur. Perjanjian kredit bank yang dibuat di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan dari salah satu pihak. Namun demikian, bank sering mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudentian principle) yang diatur dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, untuk pemenuhan dokumen dalam Perjanjian kredit yang dapat merugikan bank terutama ketika terjadi penyangkalan dalam proses pembuktianterhadapaktadibawahtangan. Perjanjiankredit bank yang memenuhiketentuansebagaisyarataktaotentiksesuaidengan Bab VII bagianPertama UU No 30 tahun 2004 tentangJabatanNotaris, yaitudibuatdalambentuk yang sudahditentukanolehundang-undang, dihadapanpejabat-pejabat (pegawaiumum) yang diberiwewenang, dalamhaliniadalahNotaris, mempunyaipembuktian yang sempurnasehinggaaktatersebutharusdilihatsebagaimanaadanya, tidakperludinilaiatauditafsirkanlain, selain yang tertulisdalamaktatersebut. Hal inimendukungfungsi bank sebagailembagaperantarakeuangan (Financial Intermediary). rnKata Kunci :Notaris, Perjanjian Kredit Bank, Lembaga Perantara Keuanganrn
Disertasi
"DIH 13 005"
344.02
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
xi + 282 hlm.; 30x21 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...