Detail Cantuman Kembali
Pelaksanaan Eksekusi dalam memulihkan kedudukan dan harkat serta martabat terpidana (tinjauan putusan pk no:57/pk/pid.sus/2009 dalam perkara tindak pidana korupsi
ABSTRAKrnH. WirantornTindak Pidana korupsi di Indonesia yang telah terjadi sejak sebelum Era Orde Baru hingga saat ini, di tengah perubahan menuju Era Demokrasi yang mengedepankan Reformasi. Tetapi setelah berjalannya Otonomi Daerah, praktik korupsi belum juga menemukan titik cerah penyelesaiannya, bahkan kini telah menghawatirkan, dan menyerang hingga di tinggkat pusat dan daerah. Terjadi Penyelewengan praktik –praktik korupsi di berbagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Indonesia, yang mengakibatkan tindak pidana korupsi dapat digolongkan menjadi perbuatan kejahatan yang luar biasa atau disebut juga Extra Ordinary crime, sebagai mana yang diatur dalam UU Nomor: 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor : 20 Tahun 2001, terjadi tindak pidana di wilayah hukum Sumatera Barat.rnTujuan penelitian ini adalah untuk menemukan dan penyempurnaan pengaturan Hukum Acara Pidana yang terkait dengan Putusan PK Nomor : 57.PK/Pid.Sus/2009, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tetapi putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh Jaksa Penuntut umum yaitu pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Dan kendala bagi jaksa penuntut Umum dalam melakukan Eksekusi terhadap pidana.rnMetode penelitian ini bersifat diskriftif analitik yaitu penelitian yang berusaha melukiskan fakta-fakta Yuridis dari bahan-bahan Hukum Primer, Sekunder dan tersier mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.rnMetode penelitian ini menunjukan bahwa UU No. 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Khususnya yang mengatur tentang eksekusi yakni Bab XIX Pasal :270, terhadap Putusan PK Nomor : 57.PK/Pid.Sus/2009, yang tidak dilakukan eksekusi nya dan kendala bagi Jaksa untuk melaksanakan eksekusi bagi terpidana. Hal ini disebabkan tidak ada kejelasan secara terperinci dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana itu sendiri, yang kurang memberikan penjelasan secara luas, tentang pelaksanaan Putusan Pengadilan /Eksekusi oleh jaksa terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, berdasarkan uraian Bab I sampai Bab IV tersebut untuk itu disarankan agar dilakukan revisi secara konfrehensip terhadap UU No. 8 Tahun 1981, demi menyesuaikan perkembangan hukum Acara Pidana Indonesia yang modern dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM)rn rn
H. Wiranto - Personal Name
Promotor: Prof Dr. H. Edi Setiadi, SH., MH. - Personal Name
Anggota Promotor: Prof. Dr. Hj. Alldar Chaidir, SH., M.Hum. - Personal Name
Promotor: Prof Dr. H. Edi Setiadi, SH., MH. - Personal Name
Anggota Promotor: Prof. Dr. Hj. Alldar Chaidir, SH., M.Hum. - Personal Name
Disertasi
345.132 3 WIR p
345.132 3 WIR p
Buku Teks
Indonesia
Libraries Unlimited
2013
Bandung
417 hlm, 21x29,5 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...