Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
TOLAK UKUR KEBEBASAN BERTINDAK KEPALArnDAERAH DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKSANAANrnPENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANANrnUMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT DALAMrnRANGKA MENCEGAH MALADMINISTRASI DANrnTINDAK PIDANA KORUPSI
Detail Cantuman Kembali

XML

TOLAK UKUR KEBEBASAN BERTINDAK KEPALArnDAERAH DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKSANAANrnPENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANANrnUMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT DALAMrnRANGKA MENCEGAH MALADMINISTRASI DANrnTINDAK PIDANA KORUPSI


ABSTRAK Dalam sistem administrasi negara dan penyelenggaraan pembangunan nasional, kedudukan Kepala Daerah sebagai pejabat yang berperan dalam penyelenggaraan administrasi negara sangat penting dan menentukan, karena kepemimpinan Kepala Daerah itulah yang memegang peranan sebagai motor, pelopor, kreator, dan inovator pemikiran, perencanaan, perumusan, implementasi, evaluasi, dan pengendalian berbagai kebijakan dalam rangka pencapaian tujuan Nasional. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 mengenai Badan Layanan Umum, banyaknya insitusi pemerintah berubah menjadi Badan Layanan Umum, antara lain seperti Rumah Sakit diharapkan dapat memperbaiki kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Namun kenyataannya, sejumlah Badan Layanan Umum justru kesulitan beradaptasi dengan sistem pengelolaan keuangan ala Badan Layanan Umum yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah. Dari latar belakang tersebut diatas, maka yang menjadi pokok masalahnya, bagaimana tolok ukur kebebasan bertindak Kepala Daerah dalam merumuskan kebijaksanaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit, kemudian sejauhmana penerapan Pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit, serta bagaimana bentuk Tanggungjawab Kepala Daerah dalam merumuskan kebijaksanaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit. Untuk mencari jawaban atas permasalahan yang ada, disertasi ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang meliputi: Penelitian terhadap asas-asas hukum dan sejarah hukum. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis, historis, dan filosofis. Namun demikian lebih dititik beratkan pada pendekatan yuridis-analitis, dikarenakan Kebebasan bertindak Kepala Daerah dalam merumuskan kebijaksanaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit pada hakekatnya merupakan persoalan Hukum Administrasi Negara. Disamping penelitian kepustakaan dilakukan pula penelitian lapangan dengan mengumpulkan produk-produk kebijaksanaan Kepala Daerah atau Pejabat Administrasi dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit. Pada akhirnya dapat dikemukakan simpulan-simpulan sebagai berikut : tolok ukur Kebebasan bertindak Kepala Daerah dalam merumuskan Kebijaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit, didasarkan pada tiga unsur pokok yaitu: 1. adanya kebebasan atau keleluasaan administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri, 2. untuk menyelesaikan persoalan yang mendesak yang belum ada aturannya, 3. harus dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian, penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit terjadi tindakan penyelewengan asas kebebasan bertindak yang dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi dan tindak pidana korupsi. Adapun bentuk Tanggungjawab Kepala Daerah dalam merumuskan Kebijaksanaan Pengelolaan Keuangan pada Rumah Sakit meliputi Tanggungjawab Jabatan dan Tanggungjawab Pribadi. Kata Kunci: Kebebasan Bertindak Kepala Daerah, Maladministrasi, Tindak Pidana Korupsi.
Disertasi
352.14 FAI t
352.14
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
xvii, 513 hlm, 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...