Detail Cantuman Kembali
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN USAHA KECILrnDAN MENENGAH DALAM PEMBERDAYAANrnEKONOMI KERAKYATAN DIHUBUNGKANrnDENGAN ASAS OTONOMI DAERAH
ABSTRAK Prinsip negara hukum yang dianut dalam Pembukaan UUD 1945 Negara Republik Indonesia adalah prinsip welfare state, dimana mengisyaratkan agar dalam pembentukan politik perundang-undangan nasional berorientasi pada tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bebas dan aktif. Hasil survei Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Rabu 25 Desember 2013 lalu juga menyimpulkan: Pelayanan Perizinan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013 masuk dalam zona merah atau nilai pelayanan perizinan nya masuk dalam kategori di bawah skor 500 atau buruk. Perlunya penegakan hukum perizinan terus ditingkatkan karena masih adanya keluhan dalam birokrasi dan kecenderungan sulitnya masyarakat mendapatkan perizinan untuk menjalankan Usaha Kecil dan menengah (UKM). Dengan tujuan untuk terlaksananya penegakan hukum perizinan UKM dan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui peningkatan kualitas layanan perizinan pada pemerintahan otonomi daerah serta untuk perubahan yang lebih baik di waktu yang akan datang di Provinsi Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan disertasi ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif), yuridis sosiologis untuk mencari kebenaran hubungan prosedur perizinan UKM yang telah ditetapkan dalam peraturan dan kebenaran yang dirasakan oleh masyarakat pemohon perizinan Pada dasarnya proses untuk mendapatkan perizinan UKM di Provinsi Sumut sudah diatur melalui Badan / kantor / dinas Pelayanan perizinan terpadu satu pintu ( BPPTSP) berdasarkan Peraturan Menteri dalam negeri diteruskan dengan peraturan Gubernur , Bupati dan Walikota melaluai Peraturan daerah. Dalam pelaksanaanya diselenggarakan dengan system dan fasitas teknologi ataupun masih manual . Dari kondisi yang sebenarnya pelayana perizinan masih banyak bermasalah sehingga untuk mencapai tujuan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat ataupun untuk meningkatan kehidupan ekonomi masyarakat belum optimal dikarenakan penerapan peraturan belum dapat dilaksanakan deng baik dan benar sehingga masyarakat pemohon izin masih kesulitan untuk mendapatkan perizinan usaha. Dari hasil pendelegasian wewenang kepala daerah dalam program BPPTSP belum dilaksanakan sepenuhnya masih ada dinas lain yang menerima delegasi sehingga pemohon izin mearasa kesulitan dan berbelit belit dan pelaksanaannya tumpang tindih serta birokrasi yang sulit ahirnya ketepatan waktu dan pengeluaran biaya tidak sesuai seperti yang diharapkan, Kata Kunci: Penegakan hukum perijinan UKM, Pemberdayaan ekonomi kerakyatan
Promotor : Prof. Dr. H. Toto Tohir Suriaatmadja, SH., MH. & Dr. H. Asyhar Hidayat, SH., MH. - Personal Name
Mukidi - Personal Name
Mukidi - Personal Name
Disertasi
346.07 MUK p
346.07
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
LOADING LIST...
LOADING LIST...