Detail Cantuman Kembali
IMPLEMENTASI FUNGSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG LEMBAGA PEMASYARAKATAN
ABSTRAK Permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah menjadi sorotan umum, yaitu kelemahan mental aparat petugas lembaga pemasyarakatan yang masih mempunyai mental yang buruk. Yang pada akhirnya menyebabkan belum berhasilnya pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan. Lapas yang menjadi tempat pembinaan para Narapidana dan Tahanan yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan bukan lagi sebagai tempat pembinaan melainkan sebagai tempat menimba ilmu atau mempelajari ilmu kejahatan baru. Oleh karena itu, terdapat beberapa permasalahan yang berkenaan dengan peran dan fungsi pemasyarakatan dalam penegakan hukum pidana dan bagaimana pengawasan Lapas untuk mencapai tujuan pembinaan sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dimana jenis penelitian ini adalah deskriptif analisis bersifat deskriptif yang menggambarkan suatu peristiwa hukum dan dipilah-pilah mana yang hukum dan mana yang bukan hukum. Analisa data dilakukan dengan menganalisis data kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan logika berfikir deduktif-induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Lapas dalam upaya proses penegakan hukum pidana dihubungkan dengan tujuan pemidanaan adalah berangkat dari fungsi Lapas yaitu untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan ke masyarakat agar dapat berbaur dan berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Pengawasan terhadap Lapas untuk mencapai tujuan pemidanaan sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak diatur mengenai pengawasan Lembaga Pemasyarakatan. Dikaitkan dengan teori Lawrence M. Friedman yang menyatakan bahwa : “Hukum harus mempunyai Substansi (Substance), Struktur (Structure), dan Budaya Hukum (Culture)”, maka Lembaga Pemasyarakatan sudah memiliki substansi berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemasyarakatan. Ditambah lagi, mental Petugas Pemasyarakatan masih tidak mempunyai integritas yang tinggi dan kurang mempunyai rasa tanggung jawab, tidak tahan dengan godaan materi, budaya hukum yang seperti inilah yang menghancurkan hukum itu. Oleh karena itu, hukum itu hidup di tangan penegak hukumnya. Apabila penegak hukumnya tidak mau menegakkan hukum itu maka hukum tersebut pun tidak tegak. Rekomendasi yang didapat dari penelitian ini adalah sebaiknya pendidikan agama penting agar diberikan pada setiap Warga Binaan Pemasyarakatan menurut agamanya masing-masing, dalam hal Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Islam, harus menurut tata cara dan aturan-aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits. Selanjutnya, terkait dengan pengawasan Lapas, Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebaiknya direvisi untuk menambahkan struktur hukum pengawasan di dalamnya bukan hanya Petugas Pemasyarakatan saja, karena yang mengawasi Petugas Pemasyarakatan tidak ada. Kata Kunci : Lapas, Pembinaan, Narapidana.
Tesis
345.03 PUT i
345.03
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
LOADING LIST...
LOADING LIST...