Detail Cantuman Kembali
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAHrnNOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAANrnWAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKArnDIHUBUNGKAN DENGAN PERMENKES NO. 37rnTAHUN 2013 TENTANG TATA CARArnPELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDUrnNARKOTIK
ABSTRAK Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia dengan jumlah penduduk terbesar nomor empat di dunia. Salah satu masalah yang sangat besar adalah penyalahgunaan narkotika. Sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib lapor Pecandu narkotika, maka pecandu narkotika di wajibkan melaksanakan wajib lapor ke IPWL untuk memenuhi haknya untuk mendapatkan rehabilitasi. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh BNN dan Universitas Indonesia pada tahun 2008, jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia telah mencapai angka 3,6 juta orang, atau 1,99 % dari populasi penduduk Indonesia. Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk 45.423.259 jiwa, berdasarkan hasil penelitian BNN tahun 2011 prevalensi pengguna narkotika di Jawa Barat mencapai 2,5 % dari jumlah penduduk atau sekitar 856.893 jiwa. Data tahun 2010 yang dicatat oleh PKPR Kota Bandung menunjukkan ada 4.409 kasus narkoba yang ditangani PKPR. Sedangkan pada tahun 2013 di Puskesmas Salam sebagai salah satu IPWL di Kota Bandung tercatat 59 orang yang telah melakukan wajib lapor guna mendapatkan hak rehabilitasi. Wajib lapor adalah suatu kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kurangnya Efektivitas hukum yaitu faktor hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas yang mendukung penegakkan hukum, masyarakat dan kebudayaan di kota Bandung sehingga Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Kota Bandung belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan baik. Dan hal ini berimplikasi bagi perkembangan hukum narkotika, pecandu narkotika, masyarakat dan pemerintah kota Bandung . Implementasi pembatasan 2 (dua) kali masa perawatan sudah sesuai dengan Permenkes Nomor 37 Tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika. Namun, dalam kenyataannya pelaksanaan rehabilitasi medis yang diberikan waktu kurang lebih 1 tahun, tidak sedikit pecandu narkotika yang mengalami relaps sesuai dengan konsep adiksi. Adanya stigamatisasi dan diskriminasi pecandu narkotika di mata masyarakat dan oknum penegak hukum serta tidak sedikitnya pecandu narkotika yang dipidanakan menyebabkan pecandu narkotika kehilangan haknya untuk memperoleh rehabilitasi. Kata Kunci : Pecandu Narkotika, Wajib Lapor
pemb : Prof. Dr. H. Nandang Sambas, SH., MH - Personal Name
pemb : Dr. H. Hadi Susiarno, ds,Sp.OG(K),M.Kes, MH.Kes - Personal Name
Lilis Utami Kardinah Teblu, - Personal Name
pemb : Dr. H. Hadi Susiarno, ds,Sp.OG(K),M.Kes, MH.Kes - Personal Name
Lilis Utami Kardinah Teblu, - Personal Name
Tesis
362.293 TEB i
362.293
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
LOADING LIST...
LOADING LIST...