Detail Cantuman Kembali
pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan cara jual beli oleh instansi pemerintah dengan pemilik tanah dihubungkan dengan hak menguasai negara menurut pasal 33 ayat (3) UUD 1945
dedy hernawan - Personal Name
promotor: prof. Dr. H. Toto Tohir S, SH., MH. & Dr. H. Asyhar Hidayat, SH., MH. - Personal Name
promotor: prof. Dr. H. Toto Tohir S, SH., MH. & Dr. H. Asyhar Hidayat, SH., MH. - Personal Name
DISERTASI
333.1 HER p
333.1
Buku Teks
Indonesia
2015
LOADING LIST...
LOADING LIST...