Detail Cantuman Kembali
PENGEMBANGAN PRINSIP INDIVIDUALISASI PIDANA TERHADAP PROSES KEBERHASILAN PEMBINAAN NARAPIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 rnTENTANG PEMASYARAKATAN
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, Pengembangan Prinsip Individualisasi Pidana tercermin dari ketentuan Pasal 12 yang menghendaki agar pembinaan narapidana didasarkan atas umur, jenis kelamin, jenis kejahatan, dan lamanya pidana yang dijatuhkan. Namun dalam kenyataannya pembinaan narapidana berdasarkan Prinsip indvidualisasi pidana belum terlaksana, mengingat bangunan pemasyarakatan belum mampu menampung jumlah narapidana, sehingga tidak dapat dilaksanakannya pembinaan berdasarkan karakteristik narapidana, baik dari segi umur, jenis kejahatan, dan lamanya pidana yang dijatuhkan. rnTujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis dan mengetahui Pengembangan Konsep Individualisasi Pidana terhadap proses keberhasilan pembinaan narapidana di Indonesia, faktor-faktor yang menghambat dan mendukung dalam Implementasi Individualisasi Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kabupaten Kuningan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk menghadapi hambatan dalam pengembangan Prinsip-prinsip Individualisasi Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kabupaten Kuningan.rnUntuk mengkaji hal-hal tersebut di atas, metode penelitian dilakukan penelitian dalam bentuk deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. rnHasil penelitian Pengembangan Prinsip Individualisasi dalam pembinaan narapidana dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang telah menjadi hukum positif dan harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemasyarakatan, yakni mengembalikan narapidana ketengah-tengah masyarakat menjadi manusia yang baik dan berguna dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat hidup secara wajar dan bertanggungjawab menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan narapidana berdasarkan Prinsip individualisasi pidana belum terlaksana sepenuhnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Terlihat dalam Pengembangan prinsip Individualisasi yaitu pelaksanaan sistem pemasyarakatan narapidana belum terlaksana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12 UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, bahkan masih terdapat beberapa kendala yang mendasar, seperti daya tampung yang sangat minim, sumber daya manusia baik segi kualitas maupun kuantitasnya sebagai tenaga untuk melatih keterampilan para narapidana kurang, serta dana yang sangat minim. rnUpaya-upaya yang dilakukan untuk menghadapi agar hambatan dan kendala dapat di minimalisir maka sangat membutuhkan para pembina lembaga pemasyarakatan yang berdedikasi dan profesional di bidangnya serta adanya perhatian dan kreatifitas dari tingkat Departemen Hukum dan HAM serta perlunya pembaharuan hukum pidana secara keseluruhan yaitu tindak pidana materil maupun secara pidana formil. rnrnKeyword : Individualisasi Pidana, Pembinaan Narapidanarn
Suwirno - Promotor: Prof. Dr. H. Dey Ravena, SH., MH. - Personal Name
Anggota Promotopr: Dr. Dini Dewi Heniarti, S.H., M.H. - Personal Name
Anggota Promotopr: Dr. Dini Dewi Heniarti, S.H., M.H. - Personal Name
Disertasi
"DIH 13 006"
347.017
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
353 hlm, 21x29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...