Detail Cantuman Kembali
IMPLEMENTASI TEORI KEADILAN SOSIAL DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
ABSTRAK Penelitian ini bertolak dari permasalahan bahwa hukum islam selalu menunjukkan dinamika dikarenakan di satu sisi terikat pada nash-nash syari’ah sedang di sisi lain terkait dengan faktor sosio historis, termasuk dalam hukum kewarisan (waratsah). Akibatnya pemikiran tentang hukum kewarisan Islam dapat dikelompokkan ke dalam dua aliran yakni pemikiran yang lebih tekstual dan kontekstual. Sehubungan dengan itu, penelitian ini lebih menekankan pada penegakkan hukum kewarisan di Indonesia sebagai salah satu Negara muslim yang menjadikan hukum Islam bersama-sama dengan hukum adat dan hukum barat sebagai salah satu sumber bagi pembentukan hukum nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1)mengetahui bagaimana implementasi system hukum kewarisan di Indonesia dari segi substansi, struktur dan kultur hukumnya dan (2) mengetahui bagaimana relevansinya antara sistem hukum kewarisan Islam dengan konsep keadilan sosial, kontribusinya bagi pembangunan pranata keagamaan di Indonesia. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan hukum Islam, Perspektif ini menyatakan bahwa keadilan merupakan milik Allah Yang Maha Adil (teori kredo), dan walaupun keadilan ditegakkan oleh manusia maka harus sesuai dengan tujuan syari’ah (teori kemaslahatan), serta kemaslahatan tersebut harus tercermin dari setiap unsur penegakkan hukum. Dengan demikian, penegakkan hukum kewarisan Islam akan dirasakan adil dan berkeadilan jika selaras dengan grund norm hukum islam itu sendiri pada berbagai unsurnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doctrinal. Data penelitian ini bersumber dari dokumentasi hukum dengan mempertimbangkan relevansi dan resensi. Pengumpulan data dilakukan dengan study dokumentasi. Teknis analisisnya berupa analisis isi, dengan langkah: klasifikasi isi dokumen, interpretasi, dan konklusi serta rekomendasi. Hasil penelitian yang diharapkan adanya keserasian antara sistematika substansi hukum kewarisan di Indonesia dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang sederajat dan yang lebih tinggi, bahkan dengan asas dan prinsip hukum Islam. Hubungan dan akuntabilitas antar institusi dan struktur penegakkan hukum kewarisan di Indonesia dilihat dari segi pengetahuan tentang substansi dan kepercayaan pada institusi hukum kewarisan Islam. Kesimpulan akhir dari penelitian ini berupa deskripsi tentang bagaimana senyatanya penegakkan hukum kewarisan Islam, termasuk kelebihan dan kekurangan dari unsur-unsur penegakkan hukum kewarisan Islam di Indonesia, sehingga dirasakan sebagai refleksi dari prinsip keadilan menurut hukum Islam dan dirasakan sebagi sesuatu yang berkeadilan menurut masyarakat muslim Indonesia sebagai subyek hukum.
Prof. Dr. H. Juhaya S. Praja, MA. (Promotor) - Personal Name
Dr. H. Tata Fathurrohman, SH., MH. (Promotor) - Personal Name
Empud Mahpudin - Personal Name
Dr. H. Tata Fathurrohman, SH., MH. (Promotor) - Personal Name
Empud Mahpudin - Personal Name
Disertasi
297.432
297.432
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
LOADING LIST...
LOADING LIST...