Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
pelaksanaan asas konstitusi berderajat tinggi didalam sistem ketatanegaraan indonesia, dihubungkan dengan ratifikasi konvensi international wordd intellectual property organization (WIPO) copyrights treaty
Detail Cantuman Kembali

XML

pelaksanaan asas konstitusi berderajat tinggi didalam sistem ketatanegaraan indonesia, dihubungkan dengan ratifikasi konvensi international wordd intellectual property organization (WIPO) copyrights treaty


Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat) bukan negara kekuasaan (Machstaat) sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Undang-undang Dasar 1945,disebutkan pula dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 setelah amandemen bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip-prinsip negara hukum dapat dijabarkan melalui prinsip hukum di atas undang-undang, keseteraan di muka hukum, penerapan hukum didasarkan pada aturan hukum yang sudah ada, peradilan yang bebas, pelaksanaan hak azasi manusia. Sebagaimana dengan telah dikeluarkannya beberapa ketentuan perundang-undangan khususnya di wilayah kekuasaan kehakiman dengan ditetapkannya undang-undang tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Di wilayah hukum internasional telah ditetapkan tentang undang-undang perjanjian internasional dan undang-undangan di bidang hak atas kekayaan intelektual. Dari kesemua ketentuan perundang-undangan tersebut di atas kenyataannya belum mampu memberikan memberikan perlindungan yang maksimal atas pengaruh masuknya hukum-hukum produk asing yang pada akhirnya akan mengganggu kepentingan serta keasmanan nasional. Karena itu pentingnya mendudukan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi berderajat tinggi dengan sistem pengujian perundang-undangannya (stufenbau theory), akan mampu menghindari masuk-masuk produk hukum asing yang akan mengancam tatanan hukum dan kepentingan nasional. Khususnya konvensi internasional di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (WIPO). Dalam penelitian ini mengunakan metode dengan pendekatan penelitian hukum (normatif) yang bersifat kualitatif, yang meneliti tentang kedudukan UUD 1945, pelaksanaan pengujian perundang-undangan terhadap setiap ratifikasi konvensi internasional, khusus WIPO. Pendekatan penelitian hukum(empiris) yang secara sederhana dengan melihat pelaksanaan proses pengujian perundang-undangan terhadap ratifikasi konvensi internasional. Pendekatan data komparatrif dengan melakukan studi perbandingan tentang konstitusi berderajat tinggi, pengujian perundang-undangan dibeberapa negara di dunia. Spesifikasi penelitian difokuskan terhadap pembahasan di bidang hukum tata negara, pengujian perundang-undangan, hukum bisnis internasional dan ratifikasi konvensi internasional. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : untuk menegaskan tentang pentingnya revitasisasi falsafah Pancasila, kedudukan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi berderajat tinggi, untuk menegaskan bahwa konstitusi berderajat tinggi (UUD 1945) mengatur tentang pelaksanaan pengujian perundang-undangan dan untuk menegaskan bahwa ratifikasi atas konvensi-konvensi internasional dapat dilakukan pengujian perundang-undangan. Saran penelitian dapat diberikan dalam bentuk usulan penegasan teori kerucut dalam impelemtasi hirarki perundang-undangan Indonesia, efisiensi pelaksanaan pengujian perundang-undangan oleh lembaga satu atap, pentingnya selektifitas dalam ratifikasi konvensi internasional dan bagaimana seharusnya pelaksanaan ratifikasi kedepan, demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Disertasi
R 342 DAR p
342
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
Bandung
LOADING LIST...
LOADING LIST...