Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
Alih Fungsi kawasan lindungan punclut menjadi permukiman penduduk dalam konteks penataan ruang dan pelestarian fungsi lingkungan hidup
Detail Cantuman Kembali

XML

Alih Fungsi kawasan lindungan punclut menjadi permukiman penduduk dalam konteks penataan ruang dan pelestarian fungsi lingkungan hidup


ALIH FUNGSI KAWASAN LINDUNG PUNCLUT MENJADI PEMUKIMAN PENDUDUK DALAM KONTEKS PENATAAN RUANG DAN PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUPrnrnOLEH : ENDAR AGUSTYANrnrnPunclut merupakan bagian dari Kawasan Bandung Utara (KBU) yang terletak pada ketinggian ± 785 meter s.d 1030 meter diatas permukaan laut. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung, Punclut dimasukan kedalam kawasan lindung karena memiliki ketinggian diatas 750 meter diatas permukaan laut. Dalam praktik terjadi pembangunan permukiman di kawasan lindung Punclut yang mengakibatkan beralih fungsinya kawasan lindung menjadi kawasan permukiman.rnPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang berhubungan dengan alih fungsi kawasan lindung Punclut menjadi kawasan permukiman penduduk ditinjau dari sudut pandang hukum penataan ruang dan hukum lingkungan yang dititikberatkan terhadap peran Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga dan mengelola kawasan lindung Punclut.rn Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, artinya penelitian ini dititikberatkan terhadap data kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang berlalu, spesifikasinya deskriptif analisis, yaitu menggambarkan dan mengenalisa masalah alih fungsi kawasan lindung Punclut menjadi permukiman penduduk yang dihubungkan dengan ketentuan hukum penataan ruang dan lingkungan hidup.rnAlih fungsi kawasan lindung Punclut menjadi permukiman penduduk bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan ruang yang menyebutkan bahwa perencanaan penataan ruang kota harus mengacu kepada penataan ruang nasional dan propinsi. Dalam ketentuan Perda RTRW Propinsi Jawa Barat disebutkan KBU merupakan Kawasan Lindung, sedangkan dalam Perda RTRW Kota Bandung disebutkan bahwa Punclut merupakan kawasan permukiman. Peran dan upaya pemerintah Kota Bandung dalam melindungi Punclut dapat dilaksanakan dengan pengetatan izin, menegakan hukum sesuai dengan peruntukannya dan mengembalikan kelestarian lingkungan di Punclut.rnrnrnrn
Tesis
R 344.046 AGU a
344.046
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
234Hlm; 21x30Cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...