Detail Cantuman Kembali
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN PELACURAN DI WILAYAH SARITEM BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
ABSTRAKrnrnrnPelacuran merupakan realita yang nyata ditengah-tengah kehidupan manusia yang berbudaya dan selalu hadir untuk mewarnai generasi kehidupan setiap bangsa yang ada. Termasuk pelacuran di Kota Bandung wilayah Saritem. Upaya pemerintah Kota Bandung dalam menangani pelacuran di wilayah Saritem diantaranya dengan membuat Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Kendati Perda tersebut telah dibentuk, namun pada realitanya kurang efektif dalam menangani perkembangan pelacuran di Saritem. rn Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat diidentifikasi masalah hukum sebagai berkut: 1)Bagaimanakah pengaturan dalam penanganan pelacuran di Kota Bandung?, 2)Bagaimanakah upaya Pemerintah Daerah Kota Bandung dalam penanganan pelacuran di Saritem berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3 dan dampaknya bagi warga Kota Bandung?, 3) Bagaimanakah efektivitas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3 dalam penanggulangan Saritem bagi warga Kota Bandung?, 4) Bagaimanakah hambatan dan Solusi hukum dalam upaya penanganan pelacuran di Kota Bandung?rn Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan sosio legal research yakni permasalahan yang muncul dibahas berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat sehingga dapat menjelaskan hambatan-hambatan hukum dalam penegakan hukum.rn Hasil penelitian menunjukan bahwa, 1) Penanganan pelacuran di Kota Bandung di atur oleh Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3, dimana diatur tentang larangan dan sanksi bagi siapapun yang melakukan aktifitas asusila, 2) Upaya Pemerintah Kota Bandung dalam penanganan pelacuran di Saritem melalui upaya pembinaan, dan penegakan hukum melalui Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3, serta upaya power represif dengan melakukan penutupan secara paksa aktifitas pelacuran di Saritem, 3) Diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang K3 kurang efektif dan tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap aktifitas pelacuran, 4) Terdapat berbagai macam hambatan dalam penanganan Pelacuran di Wilayah Saritem, diantaranya: a) Tidak ada peraturan khusus yang menangani aktifitas pelacuran di Kota Bandung, b) Adanya perlawanan dari masyarakat, c) Hambatan dari pelaku dan keluarga korban. Adapun solusi yang ditawarkan diantaranya sebagai berikut: a) Kordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Satpol PP dan bagian Bina Mitra dari Poltabes Bandung , b) Menciptakan lapangan kerja dan pendidikan luar sekolah, c) Membuat Perda baru khusus mengatur penanganan pelacuran di wilayah Saritem.rnrnrnKata Kunci: Pelacuran, Peraturan Daerah, Larangan dan Sanksi, Penegakan Hukum rn
Fahmi Reza - Pemb: Prof. Dr. Hj. Mella Ismelina FR., SH., M.Hum. - Personal Name
Pend: Dr. H. Asyhar Hidayat, SH., MH. - Personal Name
Pend: Dr. H. Asyhar Hidayat, SH., MH. - Personal Name
Tesis
364.153 4 REZ p
364.153 4
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2014
Bandung
LOADING LIST...
LOADING LIST...