Detail Cantuman Kembali
KOMPETENSI MAHKAMAH SYAR'IYAH BIDANG PIDANA DI PROVINSI ACEH DALAM TINJAUAN SISTEM HUKUM NASIONAL
ABSTRAK Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota (dalam Provinsi Aceh) adalah pengadilan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Agama yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional. Mahkamah Syar’iyah diberikan kewenangan khusus dalam menegakan hukum dalam bidang pidana (jinayat), di samping kewenangan di bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga) dan muamalah (hukum perdata) yang didasarkan atas syariat Islam. Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Aceh bidang pidana ini merupakan kewenangan baru, karena itu perlu dilakukan penelitian terhadap kewenangan itu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan Kompetensi Mahkamah Syar’iyah bidang pidana di Provinsi Aceh itu dalam sistem peradilan nasional. Dan untuk mengetahui implemementasi qanun bidang pidana yang merupakan kompetensinya di Provinsi Aceh dan untuk mengetahui bagaimana pula konstribusinya terhadap pembangunan hukum nasional di masa yang akan datang. Penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis normatif dimaknai pula dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif dalam pemecahan masalah. Penelitian ‘komparatif’ ini untuk mengetahui persamaan dan perbedaan masing-masing yang diteliti. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis yaitu menggambarkan hakikat pidana dan pemidanaan yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh dan menjelaskan konsep dan teori pembaharuan hukum pidana pada masa yang akan datang. Sumber-sumber penelitian ini bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder, buku-buku, makalah dan sumber lainnya. Analisis data pada penelitian hukum normatif pada hakekatnya adalah kegiatan untuk mengadakan sistematika terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh adalah subsistem dari sistem Peradilan Nasional yang diberikan kewenangan di bidang Pidana (jinayat). Kewenangan tersebut merupakan terobosan dan pembaruan hukum nasional. Di mana selama ini Indonesia masih melaksanakan hukum warisan Belanda yang telah berusia lama dan diyakini bahwa hukum tersebut tidak sejalan lagi dengan rasa keadilan masyarakat Indonesia saat ini, terutama msyarakat Aceh Kata Kunci : Kompetensi, Mahkamah Syar’iyah, Hukum pidana (Jinayat), tinjauan hukum Nasional
Prof. Dr. Edi Setiadi, SH., MH. (Promotor) - Personal Name
Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, MH. (Promotor) - Personal Name
Mawardy Amien - Personal Name
Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, MH. (Promotor) - Personal Name
Mawardy Amien - Personal Name
Disertasi
297.46 AMI k
297.46
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
316 hlm, 21x29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...