Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA TERHADAP KEKERASAN DALAM TINGKAT PENYIDIKAN MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA
Detail Cantuman Kembali

XML

PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA TERHADAP KEKERASAN DALAM TINGKAT PENYIDIKAN MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA


ABSTRAKrnSeorang pelaku tindak pidana meskipun adalah orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum tetaplah seorang warga Negara, mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya dan juga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, baik kekerasan terhadap fisik maupun kekerasan secara psikis. Dalam proses pemeriksaan perkara pidana seringkali terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Permasalahan yang timbul adalah: Bagaimana proses pemeriksaan perkara pidana menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dikaitkan dengan model pemeriksaan yang layak (due process model)? Sejauhmana perlindungan hak asasi manusia terhadap pelaku tindak pidana yang menjadi subjek pemeriksaan dalam proses penyidikan dari tindak kekerasan?.rnMetode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif. Data penelitian yang dipergunakan adalah data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library research), yaitu data yang diperoleh dengan cara mempelajari berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dan metode analisis data dengan mempergunakan teknik yuridis kualitatif.rnHasil penelitian yaitu: Tujuan dibentuknya aturan hukum acara (formil) dalam proses penegakan hukum dimaksudkan agar dapat menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka menjalankan penegakan hukum, karena di sisi lainnya terdapat hak-hak dari orang yang berkonflik dengan hukum yang harus dijaga dan dilindungi, karena didalam sistem peradilan pidana di Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah. Proses pemeriksaan perkara pidana menurut sistem peradilan pidana di Indonesia kaitannya dengan model pemeriksaan yang layak (due process), bahwa rangkaian proses pemeriksaan perkara pidana oleh penegak hukum didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Konsekuensi dari luasnya kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam melakukan penyidikan membuat proses pemeriksaan menjadi tidak berimbang sehingga terkadang tidak memenuhi dan memperhatikan hak asasi tersangka yang berpedoman pada hak-hak tersangka yang diatur dalam KUHAP. Perlindungan terhadap HAM setiap pelaku tindak pidana telah diatur dalam hukum pidana baik itu di dalam KUHAP, UU No. 5 Tahun 1998, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 18 Tahun 2003 maupun dalam instrumen-instrumen hukum internasional lainnya.Saran Penulis yaitu: Diberikan kesempatan kepada seluruh anggota Polri, khususnya penyelidik dan penyidik untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, seminar, maupun simposium yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia. Adanya pengawasan melekat dari pimpinan Polri terhadap para penyelidik/penyidik dalam melaksanakan tugas penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelaku tindak pidana, dengan cara memberikan sanksi (punishment) terhadap penyelidik/penyidik yang melakukan pelanggaran, serta memberikan penghargaan kepada penyelidik/penyidik yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, untuk mewujudkan Profesionalisme institusi Polri.rnKata Kunci : Hak Asasi Manusia, Tindak Kekerasan, Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
TESIS
345.06 SEN p
345.06
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2014
Bandung
viii, 177 hlm, 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...